Logo
Daerah

Hampir 40 Ribu Pekerja Rentan di Cirebon Terlindungi Jamsostek, Wabup: Negara Hadir untuk Mereka

Hampir 40 Ribu Pekerja Rentan di Cirebon Terlindungi Jamsostek, Wabup: Negara Hadir untuk Mereka
Foto: Istimewa

“Program ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja,"


DARA | Kabar baik bagi pekerja rentan di Kabupaten Cirebon. Sebanyak 39.775 pekerja rentan di seluruh kecamatan kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), dengan pembiayaan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk periode November–Desember 2025.

Demikian kata Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, dalam kegiatan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan kelanjutan dari agenda simbolis penyerahan kepesertaan oleh Bupati Cirebon sebelumnya.

“Program ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, khususnya pekerja rentan yang memiliki risiko sosial dan ekonomi tinggi. Kita ingin mereka bekerja dengan rasa aman dan tenang,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, penyerahan kepesertaan ini merupakan rangkaian dari kegiatan yang telah dilaksanakan sejak 5 Desember 2025, di mana Bupati Cirebon secara simbolis menyerahkan kepesertaan kepada perwakilan delapan kecamatan, yakni Sumber, Tengahtani, Talun, Plered, Weru, Plumbon, Kedawung, dan Dukupuntang, serta Forum Komunikasi Kepala Desa Cirebon (FKKC).

Menurut Agus, perluasan perlindungan Jamsostek ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Cirebon “Beriman”, yang menekankan pemerintahan yang bersih, akuntabel, inovatif, maju, agamis, serta aman bagi seluruh masyarakat.

“Dengan perlindungan ini, kami berharap kualitas sumber daya manusia meningkat, produktivitas ekonomi semakin kuat, dan pekerja rentan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat menghadapi risiko kerja,” katanya.

Ia juga memaparkan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Cirebon yang terus menunjukkan tren positif. Hingga Oktober 2025, UCJ berada di angka 36,45 persen. Dengan tambahan peserta pada November 2025, angka tersebut melonjak menjadi 41,28 persen, atau naik 4,83 persen.

“Ini capaian yang patut kita syukuri. Namun kami tidak berhenti di sini. Ke depan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus kita perluas,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Cirebon juga telah memberikan perlindungan Jamsostek kepada 2.350 nelayan sebagai pekerja rentan melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan ekstrem.

Dalam program ini, para pekerja rentan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mulai dari perlindungan sejak berangkat kerja hingga kembali ke rumah, biaya perawatan tanpa batas, santunan cacat, santunan kematian, hingga beasiswa bagi dua anak peserta.

“Kepada para penerima manfaat, saya ucapkan selamat. Jadikan perlindungan ini sebagai ikhtiar untuk masa depan kerja yang lebih aman dan bermartabat,” ujar Agus.

Ia juga meminta para camat dan kepala desa untuk memastikan pendistribusian kartu kepesertaan berjalan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh pekerja yang berhak.

“Semoga langkah ini menjadi upaya bersama dalam memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon,” katanya.

Editor: denkur