Logo
Featured Image
Holiq Chandra Fadila (Mahasiswa Universitas Ageung Tirtayasa)
Catatan

Kemenangan Merek “MARLIN” di Mahkamah Agung, Atas PT Astra Honda Motor

Jurnalis
Wartawan Agus Dinar
Editor Tim Redaksi 28 November 2025

SALAH SATU kasus yang menarik perhatian publik dan komunitas akademik adalah sengketa merek “Marlin” antara Trek Bicycle Corporation yang berbasis di Amerika Serikat dan PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai perusahaan otomotif terbesar di Indonesia. 

Sengketa ini berawal dari terdaftarnya merek “Marlin” atas nama AHM, di Ditjen Kekayaan Intelektual. Merek “Marlin” sebelumnya telah digunakan terlebih dahulu oleh Trek Bicycle dan telah terdaftar di berbagai negara (dikategorikan sebagai merek terkenal) sebagai merek sepeda gunung seri hardtail trail.  Trek Bicycle Corporation kemudian mengajukan gugatan penghapusan merek atas dasar ketidakdigunakannya  merek “MARLIN” dalam perdagangan sebagaimana dimaksud Pasal 74 ayat (1) UU Merek.

Sengketa merek antara Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor terkait merek “Marlin” menjadi salah satu kasus penting ldalam perkembangan hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

 Kasus ini tidak hanya melibatkan dua perusahaan besar dari industri yang berbeda, tetapi juga mempertegas tantangan dalam penegakan hukum merek global di tengah semakin kompetitifnya pasar internasional. Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Trek Bicycle menjadi titik krusial dalam penafsiran hukum merek, khususnya terkait penghapusan merek yang tidak digunakan secara nyata (non-use cancellation).

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mulai mengakomodasi prinsip-prinsip perlindungan merek terkenal dan penerapan doktrin “use it or lose it”.

 Mahkamah Agung tidak sekadar memutus berdasarkan aspek administratif pendaftaran merek, tetapi juga mempertimbangkan unsur iktikad baik, penggunaan merek secara nyata / riil dalam perdagangan, serta potensi kerugian ekonomi bagi pihak yang telah memiliki reputasi internasional. Putusan ini sekaligus mengoreksi putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya menolak gugatan Trek Bicycle hanya berdasarkan alasan formal.

Kemenangan merek Marlin menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia mulai bergerak ke arah yang lebih progresif, berkeadilan, dan responsif terhadap praktik perdagangan global. Putusan ini menjadi preseden penting bagi pemilik merek di Indonesia untuk memahami bahwa pendaftaran saja tidak cukup, penggunaan aktif merek merupakan syarat utama untuk menjaga hak eksklusif sekaligus mencegah sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, kasus “Marlin vs AHM” layak dikaji sebagai salah satu preseden penting dalam perkembangan hukum merek terkenal di Indonesia. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang beritikad baik, meningkatkan efektivitas pendaftaran merek, serta mendorong terwujudnya tata kelola kekayaan intelektual yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan global. 

 

Para Penulis: Dosen dan mahasiswa Universitas  Sultan Ageng Tirtayasa Serang Banten. 

Opini Pembaca