I Antisipasi penyebaran influenza A (H3N2) subculde A atau super flu, Kementerian Pariwisata menekankan agar pelaku pariwisata memperhatikan protokol kebersihan kesehatan keselamatan dan kelestarian lingkungan (CHSE).
"Sebagai langkah antisipatif, protokol CHSE memang perlu untuk selalu dijalankan," ujar Staf Ahli Menteri Pariwisata Bidang Manajemen Krisis Fadjar Hutomo, Rabu (7/1/2026).
Fadjar menjelaskan Kemenpar sejak awal atau menjelang momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru 2026 telah menyampaikan surat edaran kepada pemerintah daerah, pengelola destinasi wisata dan usaha pariwisata untuk mengingatkan kembali mengenai protokol CHSE.
Ini semata untuk menjamin destinasi atau usaha pariwisata telah menerapkan CHSE kepada wisatawan, maka mereka dapat membuktikannya salah satunya melalui dokumen sertifikasi.
Pelaku pariwisata dapat memenuhi persyaratan wajib untuk mengajukan sertifikasi CHSE Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 yang saat ini melalui lembaga sertifikasi profesi (LSP).
Di Bali sebagai gerbang masuk wisatawan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah memasang pemindai suhu tubuh (thermo scanner) untuk mendeteksi penumpang yang baru tiba jika kemungkinan terpapar super flu.
Pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai memastikan seluruh alat berfungsi normal dan telah terpasang alat tersebut sebanyak 25 unit di sejumlah titik yang merupakan alat yang disiapkan saat pandemi COVID-19.
