Logo
Featured Image
Foto: Istimewa
Bandungraya

Lagi, Tim Gabungan Berhasil Amankan 228.264 Batang Rokok Ilegal dari Pasar Tagog Padalarang

Jurnalis
Wartawan Denkur
Editor Tim Redaksi 22 September 2025

DARA | Tim Gabungan Masyarakat Operasi Rokok Ilegal berhasil mengamankan 228.264 batang rokok ilegal atau tidak berpita cukai dari salah satu kios di Pasar Tagog Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Kamis-Jum'at (18-19 September 2025).

Tim Gabungan tersebut terdiri dari Bea Cukai KPPBC TMPA Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja KBB dan Sub Denpom Cimahi. Hasil sitaannya berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) KBB, Heru Rudias mengatakan, temuan Tim Gabungan tersebut merupakan hasil operasi terbanyak pada tahun 2025. Temuan tersebut berdasarkan pengumpulan informasi dari Tim sepekan sebelumnya.

"Kami bersama tim gabungan berhasil mengamankan 228 ribu lebih batang rokok tanpa pita cukai dari Pasar Tagog Padalarang. Operasi ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan di bidang cukai,” ujar Heru  saat ditemui, Senin (22/9/2025).

Ia juga mengatakan, rokok Ilegal hasil sitaan Tim kemudian dibawa pihak Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Berikut pedagangnya diamankan untuk dimintai keterangan, termasuk sangsi yang bakal diterima.

Lebih lanjut, Heru mengatakan jika Satpol PP KBB bersama aparat penegak hukum lain berkomitmen meningkatkan pengawasan peredaran rokok Ilegal di wilayahnya.

Target peredaran rokok ilegal ini,  selain di pasar-pasar tradisional, juga di grosir, toko-toko kecil bahkan di warungan.

Ia berharap masyarakat ikut aktif mengawasi peredarannya dengan melaporkan keberadaan peredaran rokok tanpa cukai ini.  Karena keberadaannya,  merugikan negara.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan mereka, sulit bagi kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara tuntas,” tutur Heru.

Sebelumnya, Tim Gabungan Berhasil mengamankan 35.686 batang rokok ilegal dari sebuah warung, tepat di belakang Kantor Pemda KBB.

Kedua kalinya, Tim Gabungan pada tahun 2025 berhasil mengamankan Rokok Ilegal tersebut.***

Editor: denkur

Opini Pembaca