Logo
Featured Image
Jabar

Marak Alih Fungsi Lahan, Dedi Mulyadi Ajukan Revisi Perda Tata Ruang Awal Tahun 2026

Teken MoU dengan PTPN, Perhutani dan ATR BPN

Jurnalis
Wartawan deram
Editor Tim Redaksi 18 Desember 2025

DARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menyikapi maraknya alih fungsi lahan yang jadi pemicu bencana hidrologi di Jawa Barat.

 

Keputusan tersebut turut didukung dengan penandatanganan nota kesepakatan Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat antara Pemprov Jabar, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, PT Perkebunan Nusantara 1 dan Perusahaan Umum Kehutanan Negara.

 

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri ATR BPN Nusron Wahid dan sejumlah kepala daerah di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

 

"Yang pertama adalah perubahan tata ruang segera dilakukan dan mendapat atensi Kementerian ATR/BPN. Iya Januari ini akan kita usulkan," kata Dedi.

 

Adapun ruang lingkup nota kesepakatan tersebut antara lain; perencanaan dan penetapan kawasan rehabilitasi hutan dan lahan, percepatan pelaksanaan sertifikasi atas Barang Milik Daerah (BMD) dan/atau Aset Tetap PIHAK KETIGA berupa tanah yang menjadi lokus kawasan rehabilitasi lahan, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, penerapan tata kelola lingkungan dan pelestarian fungsi ekologis, pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, bidang/kegiatan lainnya yang disepakati PARA PIHAK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dedi menjelaskan, nantinya RTRW baru akan menjadi patokan tata ruang wilayah kota dan kabupaten. Ia menyatakan, tevisi tersebut berorientasi melindungi kawasan hutan, area pesawahan, daerah sumber air, rawa-rawa, dan daerah aliran sungai.

 

"Kita akan segera melakukan tata ruang dengan skalanya yang mirip antara provinsi dengan kabupaten/kota, sehingga nanti tidak terjadi perbedaan antara kabupaten kota dengan provinsi jadi klop.

Nanti kabupaten/kota tinggal mengikuti dari tata ruang induk provinsi," paparnya.

 

Dengan begitu, Dedi berharap ada harmonisasi yang memprioritaskan aspek ekologi dalam konsep pembangunan berkelanjutan.

 

"Ini titik pokoknya. Dan sehingga terjadi harmoni antara konservasi dengan pembangunan yang berkelanjutan. Ini yang yang menjadi fokus kita hari ini," kata Dedi.

 

Selain itu, Dedi mengatakan penandatanganan nota kesepakatan tersebut juga diharapkan bisa meminimalisir sengketa lahan yang sering terjadi. Termasuk area sempadan sungai yang menjadi kewenangan Kementrian Pekerjaan Umum.

 

"Hari ini sudah bersepakat ya antara Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jawa Barat dengan Perhutani dan PTPN untuk segera melakukan penanganan terhadap aset-aset negara di Provinsi Jawa Barat agar segera tersertifikatkan, sehingga tidak terjadi sengketa di lapangan. Kita juga mendorong Kementerian PU untuk segera menetapkan sempadan sungai di seluruh provinsi Jawa Barat," jelasnya.

 

"Sehingga, kalau nanti sepadan sungai sudah ditetapkan oleh Menteri PU, maka sertifikat yang muncul itu akan dicabut oleh Menteri ATR/BPN," tambah Dedi.

Opini Pembaca