Logo
Featured Image
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan (Foto: Istimewa)
Bandungraya

Masih Banyak Perusahaan Mangkir Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini yang Dilakukan Pemkab Bandung Barat 

Jurnalis
Wartawan Heni Suhaeni
Editor Denkur 16 Juli 2026

DARA | Pemkab Bandung Barat tetap berupaya untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja yang bekerja di perusahaan swasta.

Salah satunya adalah mengupayakan agar para tenaga kerja memperoleh perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB Yoppie Indrawan menyebutkan, hingga kini baru sekitar 58 persen karyawan swasta di Bandung Barat, mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai intruksi Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, agar pihaknya lebih fokus memberiman pembinaan terhadap adalah para perusahaan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Peristiwa di perusahaan kapur menjadi cerminan bahwa masih ada perusahaan yang belum membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya.

"Sesuai arahan Bupati, Disnaker terus turun ke lapangan dan saya sendiri secara berkala melakukan pembinaan langsung.
Pak Bupati juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait Jamsostek," ujar Yoppie di Ngamprah, Kamis (16/7/2026)

Yoppie mengungkapkan jika di wilayah Bandung Barat terdapat sekitar 17 perusahaan tambang yang masih aktif, serta 45 perusahaan industri pengolahan batu dan kapur skala menengah maupun kecil. 

Dari sektor tersebut diperkirakan terdapat ribuan pekerja yang harus mendapatkan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker KBB juga memfokuskan pembinaan pada aspek pengupahan. 

Pembinaan dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026, menerapkan struktur dan skala upah, membayar upah secara tertib, serta memenuhi hak pekerja atas lembur dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, tim Disnaker melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi pengupahan, mulai dari dokumen penggajian, bukti pembayaran upah, hingga struktur dan skala upah yang diterapkan perusahaan.

"Kami menekankan bahwa tidak boleh ada pekerja yang menerima upah di bawah UMK. Setiap perusahaan juga wajib memenuhi seluruh hak normatif pekerja secara tepat waktu dan transparan," tegasnya.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan secara persuasif dan berkelanjutan. Tentunya sebagai langkah pencegahan terjadinya perselisihan hubungan industrial.

Ia menambahkan, kewenangan Disnaker Kabupaten Bandung Barat dalam proses tersebut sebatas melakukan pembinaan.

 Apabila ditemukan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, hasil pembinaan akan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat serta ditembuskan kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

"Yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, audit, inspeksi mendadak hingga pemberian sanksi adalah UPT Pengawasan dari Provinsi. Kami di kabupaten hanya sampai pada tahap pembinaan," tandasnya.***

Dapatkan Update Berita Terkini!

Mari bergabung di Saluran WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya langsung di genggaman Anda.

Gabung Saluran WA

Opini Pembaca