| Masyarakat adat di Kabupaten Garut didorong untuk mencatat apa saja yang menjadi ciri khas adat di daerahnya agar keberadaannya memiliki bukti secara tertulis, yang tidak hanya cukup dengan lisan sehingga bisa terus dilestarikan.
Kepala Sub Direktorat Fasilitasi dan Perlindungan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat pada Kementrian Kebudayaan (Kemenbud), Rani Bandawati, menegaskan pentingnya pendataan dan pencatatan oleh masyarakat adat, karena menurutnya, jika tidak didata dan dicatat bagaimana bisa terus dilestarikan.
Rani mengatakan, selama ini Kemenbud terus berupaya menjaga kelestarian kebudayaan dan menjaga nilai-nilai budaya yang selama ini terjaga dengan baik oleh masyarakat adat di Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut. Apalagi, Garut memiliki masyarakat adat seperti Kampung Adat Pulo, dan Kampung Adat Dukuh yang tentunya harus selalu dijaga setiap nilai-nilai budaya di dalamnya.
"Di sini kan di Garut sudah ada pengakuan masyarakat hukum adat, dengan adanya pengakuan tersebut kita bisa bersama-sama untuk pemajuan kebudayaannya, baik itu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, maupun pembinaan," ujar Rani usai acara Dialog Budaya Pelestarian Budaya Masyarakat Adat Kabupaten Garut yang berlangsung di Aula Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (16/12/2025).
Rini menyebutkan, bahwa keberadaan masyarakat adat itu perlu adanya pencatatan seperti Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) kemudian adanya penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh pemerintah. Karena itu, pihaknya terus mendorong masyarakat adat untuk mencatat apa saja yang menjadi warisan budaya leluhurnya, agar kemudian bisa diusulkan ke pemerintah untuk ditetapkan.
"Hanya saja persoalannya kan di masyarakat adat khusus pada umumnya ya, proses pewarisan budayanya itu kan tidak tertulis, mereka kebanyakan proses pewarisan budayanya melalui tradisi lisan," ucapnya.
Rini menuturkan, masyarakat adat di Kampung Pulo atau Kampung Dukuh yang ada di Kabupaten Garut harus dicatat apa saja yang sudah mulai punah, kemudian apa yang harus dijaga, dan harus dilestarikan maupun dikembangkan.
"Jadi masyarakat adatnya yang harus menentukan, kita sebagai fasilitator yang mendampingi masyarakat agar budaya itu tidak hilang, tidak punah, seperti itu," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, yang juga menjadi pemateri dalam acara dialog tersebut menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat adat agar memilih salah satu yang perlu dikedepankan atau dikembangkan dalam rangka pemajuan kebudayaan.
"Setiap komunitas termasuk masyarakat adat tentunya memiliki sisi yang menarik atau berbeda daripada lainnya untuk bisa dicatat sebagai pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD). Komunitas apapun, masyarakat adat memilih satu menjadi dasar destinasi budaya," ucapnya. (Andre)
Editor: denkur
