Logo
Featured Image
Mendagri RI, Tito Karnavian menggelar rapat zoom meeting bersama kepala daerah se-Indonesia, Jumat (15/8/2025).(Foto: maji/dara)
Bandungraya

Mendagri Minta Bupati dan Wali Kota Menunda Kenaikan Tarif PBB-P2 dan Nilai NJOP

Menyikapi Masalah Bupati Pati, Mendagri Rapat Zoom Meeting Bersama Kepala Daerah

Jurnalis
Wartawan Maji
Editor Tim Redaksi 15 Agustus 2025

Zoom meeting diikuti para Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta para pejabat pemerintah daerah lainnya se-Indonesia. 


DARA| Bupati Bandung Dadang Supriatna mengikuti zoom meeting yang digelar  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian. Rapat koordinasi menyikapi permasalahan yang terjadi Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (14/8/2025).

Zoom meeting itu pula diikuti para Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta para pejabat pemerintah daerah lainnya se-Indonesia. 

Di Kabupaten Bandung pelaksanaan zoom meeting  diikuti Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Pemerintahan, serta Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bandung. 

Mendagri Tito meminta Bupati dan Wali Kota memperhatikan SE (Surat Edaran) Mendagri yang akan segera diterbitkan dalam kebijakan terkait Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur Penetapan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan Kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Untuk itu ada beberapa point yang harus mendapat perhatian  Bupati dan Wali Kota.

Pertama dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, menunda atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah. 

Dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara. 

Untuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan  daerah antara lain pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah  Gubernur dan Bupati/Wali Kota memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah segala sesuatunya harus ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI kaitan dengan apa yang dibutuhkan oleh masing-masing daerah.  

"Maka dalam rangka konsolidasi dan  koordinasi ini penting dan itu kita harus lakukan demi untuk tidak ada kesalahan," kata Kang DS, sapaan akrab Bupati Dadang Supriatna.


Editor: Maji

 

Dapatkan Update Berita Terkini!

Mari bergabung di Saluran WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya langsung di genggaman Anda.

Gabung Saluran WA

Opini Pembaca