Logo
Featured Image
Mesjid Raya Bandung (foto:ist)
Bandungraya

Mesjid Raya Jabar Bukan Aset Pemprov Seluruh Bantuan Dana Operasional Dihentikan, Nama Mesjid Dikembalikan Menjadi Mesjid Agung Bandung

Jurnalis
Wartawan Agus Dinar
Editor Tim Redaksi 7 Januari 2026

DARA I Mesjid Raya Jabar yang berlokasi di Alun alun Bandung dinyatakan bukan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu Pemprov Jabar sejak Januari 2026 ini menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional Mesjid Raya itu.

 Karuan saja keputusan itu mengundang reaksi dari berbagai kalangan di Bandung khususnya dan Jabar umumnya. Kecuali itu penghentian dukungan biaya operasional tersebut juga berdampak terjadinya penarikan 23 orang staf yang selama ini bekerja dengan skema alih daya tarik.

Kebijakan penghentian dukungan pembiayaan Pemprov Jabar ini dituturkan Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA, sebagai langkah sepihak yang mengabaikan fungsi strategis masjid wakaf milik umat yang memiliki kesejarahan panjang.

Disebutkan Pemprov menyatakan masjid ini bukan aset daerah, dan seluruh tanggung jawab dilepaskan. Ini tanpa pertimbangan matang, sebab selama bertahun-tahun, masjid ini diposisikan dan dikelola seolah-olah aset pemerintah. Roedi, merasa prihatin atas keputusan tersebut.

Masjid Raya Bandung beberapa kali direnovasi, tetapi masih menyisakan bangunan asli. Dalam hitungan waktu mesjid ini berusia 215 tahun. Daya tampung mesjid ini mencapai 12.000 jamaah. 

Berdasarkan pendataan para nadir mesjid, kondisi fisik bangunan masjid saat ini memprihatinkan. Ada  135 titik fisik  bangunan yang membutuhkan penanganan segera.

Dari regulasi yang ada keputusan penghentian dukungan pembiayaan yang merupakan kebijakan Pemprov Jabar saat, kontradiktif dengan regulasi sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002, Masjid Agung Bandung telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Status tersebut menjadi dasar pengelolaan dan pendanaan oleh pemerintah daerah selama bertahun-tahun.

Di masa GUbernur Jabar Ridwan Kamil Pemprov Jabar  membangun Masjid Raya Al Jabbar. Maka hal ini berdampak pada posisi Masjid Raya Bandung yang tidak lagi masuk dalam skema prioritas. Penarikan dukungan secara total memunculkan dugaan terjadinya pengabaian terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai historis dan simbolik tinggi ini.

“Ketika dianggap aset, pemerintah hadir penuh. Tapi saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dicabut. Ini preseden buruk dalam tata kelola wakaf,”kata Roedy.

Secara hukum, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah terdaftar sejak 1994. Akta ikrar wakaf dan sertifikat hak milik wakaf masih berlaku dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.

Roedy menegaskan, dalam Undang-Undang Wakaf, pemerintah tidak dibenarkan untuk sepenuhnya menarik diri. Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf, yang mencakup kewajiban memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat.

Roedy menegaskan, dalam Undang-Undang Wakaf, pemerintah tidak dibenarkan untuk sepenuhnya menarik diri. Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf, yang mencakup kewajiban memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat.

“Negara tidak bisa lepas tangan hanya karena persoalan administratif aset. Ada tanggung jawab hukum dan moral,” ujarnya.

Masjid Raya Bandung juga memiliki rekam jejak sejarah nasional dan internasional. Pada Konferensi Asia Afrika 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan kepala negara peserta KAA.

Nilai sejarah tersebut, menurut nadzir, seharusnya menjadi pertimbangan utama negara dalam menjaga keberlangsungan masjid.

Selain fungsi ibadah, masjid juga selama ini menampung berbagai aktivitas sosial, termasuk membantu masyarakat rentan. Seluruh fungsi tersebut kini berjalan dengan keterbatasan akibat ketiadaan dukungan anggaran pemerintah.

Meski demikian, pihak nadzir menyatakan tidak akan menutup masjid. Pengelolaan akan tetap berjalan dengan mengandalkan partisipasi jamaah dan publik. Seiring dengan dihentikannya dukungan Pemprov Jabar, penamaan masjid secara administratif dikembalikan menjadi Masjid Agung Bandung.

“Kami tidak menutup masjid. Tapi publik harus tahu, negara sedang menarik diri dari tanggung jawabnya atas masjid wakaf bersejarah ini,” pungkas Roedy.

Opini Pembaca