Rencana Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama DPRD melalui Pansus XI menyusun Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan patut diapresiasi.
KEBUDAYAAN tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai urusan pelestarian tradisi, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan manusia, identitas daerah, pariwisata, ekonomi kreatif, dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, sebelum berbicara lebih jauh tentang pemanfaatannya, ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: dari seluruh potensi budaya yang tercatat di Bandung Barat, mana yang benar-benar memiliki akar sejarah di Bandung Barat, mana yang merupakan budaya yang berkembang melalui interaksi masyarakat, dan bagaimana semuanya dapat dimanfaatkan secara tepat?
Pertanyaan ini penting agar kebijakan kebudayaan tidak berhenti pada angka inventarisasi.
Dalam Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Bandung Barat 2025–2029 tercatat bahwa potensi seni dan budaya meningkat dari 252 pada 2020 menjadi 1.619 pada 2024.
Data tersebut bersumber dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat. Angka 1.619 perlu dibaca secara hati-hati. Ia bukan berarti Bandung Barat memiliki 1.619 jenis budaya yang seluruhnya berbeda dan seluruhnya merupakan budaya asli daerah.
Angka tersebut merupakan jumlah potensi yang tercatat dalam berbagai kategori, seperti karawitan, teater, pedalangan, seni pertunjukan, tari, seni rupa, hingga adat budaya.
Justru karena angkanya besar, pekerjaan berikutnya bukan sekadar menambah jumlah inventarisasi, melainkan memverifikasi dan memetakan identitasnya.
Kita perlu mengetahui mana yang memiliki akar sejarah kuat di Bandung Barat, mana yang merupakan warisan komunitas yang telah lama hidup di wilayah ini, mana yang merupakan budaya Sunda yang berkembang dengan karakter lokal, mana yang tumbuh akibat interaksi dengan daerah lain, mana yang merupakan ekspresi kontemporer, serta mana yang masih hidup dan memiliki pelaku aktif.
Bahkan perlu diketahui mana yang memiliki potensi ekonomi dan mana yang semata-mata penting untuk dokumentasi dan pelestarian.
Dengan kata lain, Bandung Barat membutuhkan Peta Identitas dan Potensi Budaya, bukan sekadar daftar kesenian.
Pemetaan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebudayaan berdasarkan klaim “asli” dan “bukan asli”.
Kebudayaan pada dasarnya tumbuh melalui proses sejarah dan interaksi manusia. Sebuah kesenian mungkin bukan lahir di Bandung Barat, tetapi jika telah lama hidup, berkembang, memiliki komunitas, dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bandung Barat, maka ia tetap memiliki nilai sosial dan budaya yang penting.
Yang perlu dijaga adalah kejujuran identitasnya. Jangan karena kepentingan branding kemudian semua kesenian disebut sebagai budaya asli Bandung Barat. Lebih baik kita mengatakan “budaya yang berkembang di Bandung Barat” apabila memang akar sejarahnya berasal dari tempat lain. Kejujuran semacam ini justru membuat promosi budaya lebih kredibel.
Setelah identitasnya jelas, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memanfaatkannya.
Di sinilah Raperda Pemajuan Kebudayaan harus memiliki perspektif yang lebih luas. Kesenian tradisional tidak harus menunggu festival tahunan untuk tampil. Ia dapat dikembangkan menjadi pertunjukan rutin di destinasi wisata, paket wisata budaya, pertunjukan di hotel dan restoran, workshop bagi wisatawan, konten digital, produk kreatif, merchandise, hingga pengalaman budaya berbasis desa.
Dengan demikian, budaya tidak berdiri sendiri. Ia terhubung dengan pariwisata, UMKM, ekonomi kreatif, kuliner, desa wisata, hotel, restoran, pendidikan, dan promosi daerah.
Bayangkan sebuah perjalanan wisata di Bandung Barat yang tidak hanya menawarkan pemandangan alam, tetapi dilanjutkan dengan kuliner lokal, pertunjukan seni, workshop budaya, belanja produk UMKM, dan pengalaman kehidupan masyarakat desa. Dalam model seperti ini, uang wisatawan tidak berhenti pada tiket masuk destinasi.
Ia berputar di masyarakat: pelaku seni memperoleh penghasilan, UMKM mendapatkan pasar, petani dan pelaku kuliner memperoleh permintaan, desa mendapatkan aktivitas ekonomi, sementara sektor hotel dan restoran memperoleh pelanggan.
Inilah ekosistem ekonomi budaya.
Namun, budaya juga tidak boleh dipaksa menjadi sekadar mesin PAD. Ada tradisi yang memang dapat dikembangkan menjadi produk ekonomi, tetapi ada pula warisan budaya yang nilai utamanya terletak pada sejarah, identitas, sosial, atau nilai spiritualnya. Karena itu, orientasinya seharusnya bukan menjadi
budaya ==> PAD, melainkan
pelestarian ==> penghidupan kembali ==> pemanfaatan ==> peningkatan ekonomi ==> kesejahteraan.
PAD adalah salah satu konsekuensi dari ekosistem ekonomi yang tumbuh, bukan satu-satunya tujuan pemajuan kebudayaan.
Karena itu pula, 1.619 potensi tidak harus diperlakukan dengan pola anggaran yang sama. Pemerintah perlu menentukan skala prioritas berdasarkan kekuatan akar budaya, kondisi keberlangsungan, jumlah pelaku, potensi wisata, potensi ekonomi kreatif, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Potensi yang memiliki akar budaya kuat dapat menjadi prioritas pelestarian dan identitas daerah. Yang memiliki pasar dapat dikembangkan sebagai ekonomi budaya. Yang berkembang melalui interaksi masyarakat dapat menjadi bagian dari atraksi budaya Bandung Barat tanpa klaim asal-usul yang keliru.
Sementara budaya yang sudah tidak aktif dapat didokumentasikan atau direvitalisasi, dan ekspresi budaya kontemporer diberikan ruang untuk tumbuh.
Dengan pendekatan ini, APBD tidak sekadar membiayai kegiatan seremonial, tetapi menjadi pemicu terbentuknya ekosistem budaya yang produktif dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, yang perlu kita cari bukan hanya jawaban atas pertanyaan “berapa banyak budaya yang dimiliki Bandung Barat?”, tetapi “siapa kita sebagai Bandung Barat?”
Apa yang membedakan Bandung Barat dari Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cianjur atau daerah lainnya? Jawabannya harus ditemukan melalui riset, sejarah, dokumentasi, komunitas, dan masyarakat sendiri.
Setelah identitas itu ditemukan, barulah kita kemas dengan pendekatan modern. Bukan mengubah budaya agar mengikuti pasar, tetapi membuat kekayaan budaya mampu berbicara kepada generasi muda, wisatawan, dan dunia ekonomi kreatif tanpa kehilangan jati dirinya.
Karena itu, saya berharap Raperda Pemajuan Kebudayaan tidak berhenti sebagai regulasi normatif. Perda harus mampu melahirkan basis data budaya yang terverifikasi, peta identitas budaya, desa budaya yang produktif, paket wisata berbasis budaya, peningkatan pendapatan pelaku budaya, keterlibatan dunia usaha, serta pengukuran dampak ekonomi dari setiap program besar.
Untuk PAD pun sebaiknya tidak langsung menetapkan angka tanpa dasar. Bangun baseline terlebih dahulu, ukur kondisi 2026, lalu tetapkan target yang realistis untuk tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, kebijakan kebudayaan benar-benar berbasis data, bukan sekadar target administratif.
Bandung Barat tidak kekurangan kekayaan budaya. Yang mungkin masih kurang adalah data yang terverifikasi, keberanian mengenali identitas, kemampuan menghubungkan berbagai sektor, dan model pengelolaan yang mampu mengubah potensi menjadi kesejahteraan.
Pemajuan kebudayaan seharusnya tidak hanya menghasilkan lebih banyak festival, tetapi melahirkan lebih banyak pelaku budaya yang sejahtera, desa yang hidup, UMKM yang tumbuh, wisata yang berkualitas, lapangan kerja baru, dan pada akhirnya penerimaan daerah yang meningkat.
Bandung Barat tidak harus menciptakan budaya baru untuk menjadi kuat. Kita hanya perlu mengenali apa yang kita punya, menghargai asal-usulnya, menghidupkannya, dan mengelolanya dengan cara yang lebih cerdas.
Selamat berjihad untuk DPRD KBB dan Pansus XI. Semoga Allah meridai setiap ikhtiar untuk memajukan masyarakat Kab. Bandung Barat.
Amin YRA.
(Penulis : Dosen PTS di Kota Bandung, Peneliti Malela Institute, Penggiat Pemilu dan Demokrasi, Pemerhati Pendidikan dan Sosial
Putra/berasal dari Kabupaten Bandung Barat)
