Sorotan publik muncul lantaran pejabat yang dilantik tersebut diketahui guru SMP.
| Pelantikan seorang guru yang langsung menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut menuai sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai pengangkatan tersebut sebagai sebuah "lompatan" jabatan yang terlalu jauh sehingga memunculkan pertanyaan mendasar terkait jalur kompetensi pejabat yang bersangkutan, karena dianggap imbulakn polemik.
Sorotan publik muncul lantaran pejabat yang dilantik tersebut sebelumnya diketahui merupakan guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), tapi langsung dipercaya mengisi jabatan struktural strategis yang membidangi pendidikan dasar. Sejumlah pihak menilai kondisi ini tidak lazim dan baru pertama kali terjadi di Kabupaten Garut.
Tokoh pendidikan Kabupaten Garut, H. Komar Mariyuana, mengatakan bahwa polemik ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut logika tata kelola birokrasi pendidikan. Ia pun mempertanyakan jalur kompetensi yang bersangkutan.
"Ini bukan soal iri atau dengki ya, ini soal akal sehat birokrasi pendidikan. Kalau guru SMP langsung jadi Kabid SD, pertanyaannya sederhana, apa jalur kompetensinya?" ujar Komar yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tersebut, Jumat (9/1/2026).
Komar menyebutkan, bahwa sekolah dasar merupakan fondasi utama pendidikan. Kesalahan pengelolaan di jenjang SD, dapat berdampak panjang terhadap kualitas pendidikan anak-anak hingga belasan tahun ke depan.
Menurutnya, jabatan Kabid SD seharusnya diisi oleh figur yang memiliki rekam jejak dan pemahaman kuat di dunia pendidikan dasar.
"Yang membuat gaduh itu sebenarnya bukan orangnya, tetapi diamnya sistem. Kalau prosesnya terbuka, publik akan tenang. Tapi kalau tertutup, wajar publik bertanya. Pendidikan bukan milik segelintir pejabat, melainkan milik anak-anak kita," ucap Komar.
Komar yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut periode 2013–2018 itu menuturkan, banyak aparatur yang telah puluhan tahun mengabdi di jenjang SD dan memahami persoalan lapangan, tapi justru terlewati begitu saja, sehingga hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan daerah.
Polemik ini sendiri mencuat setelah Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melantik 69 Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan struktural dan 19 PNS jabatan fungsional di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota pada Selasa (6/1/2026). Dari total 88 pejabat yang dilantik, jabatan Kabid SD Dinas Pendidikan menjadi sorotan utama.
Syakur sendiri menyatakan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar rotasi atau pengisian jabatan kosong, melainkan bagian dari upaya menjawab tuntutan reformasi birokrasi. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik dan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan merupakan agenda yang tidak bisa ditawar.
"Tuntutan reformasi birokrasi hari-hari ini sering disuarakan oleh berbagai pihak, terutama terkait peningkatan kualitas pelayanan publik dan kapasitas penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Garut," kata Syakur.
Menanggapi polemik yang berkembang, Bupati Abdusy Syakur Amin juga menegaskan seluruh proses pelantikan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Meski demikian, sejumlah mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Garut mengaku terkejut dengan pengangkatan tersebut dan menyebutnya bahwa ini sebagai kejadian pertama dalam sejarah birokrasi pendidikan di daerah itu.
Editor: denkur
