Logo
Featured Image
Kapolres Garut, AKBP Niiko N. Adi Putra, didampingi Wakapolres, Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim, AKP Herman Saputra, dan Kasi Humas, Ipda Susilo Adi, memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (20/8/2026). (Fot
Daerah

Polisi Ciduk Dua Anggota Genk Motor Terduga Pelaku Pembacokan Brutal Terhadap Lansia di Jalan Cimanuk Garut, Korban Mendapatkan 16 Jahitan

Wartawan Agus Andre
Editor Agus Dinar 21 Agustus 2026

DARA I Polres Garut berhasil mengungkap aksi pembacokan brutal yang menimpa seorang pria lansia berusia 62 tahun di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut yang terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 lalu. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Garut, AKBP Niko N, Adi Putra, mengatakan kedua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SA (23), warga Kampung Sukaregang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dan WO (15), warga Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

“Kejadian ini kami tekankan bukan kejadian pembegalan, dan salah satu pelaku juga adalah anggota kelompok geng motor dan residivis dengan baru keluar masa tahanan tahun 2025” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut pada Kamis malam (20/8/2026).

Menurut Niko, peristiwa tersebut bermula saat korban yang diketahui bernama Ade Muchtar, warga Kampung Pedes, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, berangkat dari rumah bersama istrinya, EM, sekitar pukul 03.30 WIB menuju Pasar Ciawitali untuk berbelanja dengan mengendarai sepeda motor secara terpisah.

Saat berada di lokasi kejadian, ungkap Niko, keduanya berpapasan dengan dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Kendaraan yang dikendarai pelaku melaju secara zig-zag dari arah berlawanan dan hampir menabrak kendaraan yang dikendarai istri korban. Merasa terkejut, saksi yang juga istri korban kemudian meneriaki para pelaku, sehingga pelaku yang mendengar teriakan itu pun memutar balik kendaraannya dan sempat terjadi cek cok adu mulut di antara mereka.

"Korban yang mengetahui hal tersebut, lalu menghampiri untuk membela istrinya, namun tanpa diduga tersangka SA mengeluarkan sebilah golok dari balik bajunya dan langsung menebaskannya kepada korban. Akibatnya, korban mengalami luka di bibir bagian bawah dan harus mendapatkan 16 jahitan," ucapnya.

Niko menyebutkan, setelah kejadian, korban segera dibawa ke Puskesmas Tarogong untuk mendapatkan penanganan medis, kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Tarogong Kidul Polres. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga setelah hampir dua pekan Tim Sancang Satreskrim Polres Garut bersama Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Ia menuturkan, dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu potong jaket kulit warna hitam;m dan satu buah helm warna hitam.

Atas perbuatannya, lanjut Niko, tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sehingga mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Sedangkan untuk tersangka WO yang bertindak sebagai joki motor yang ditunggangi dengan tersangka SA, karena masih di bawah umur, maka yang bersangkutan dititipkan di LPKS di wilayah Garut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Niko menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya, tandas Niko, akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif," ucapnya. 

Dapatkan Update Berita Terkini!

Mari bergabung di Saluran WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya langsung di genggaman Anda.

Gabung Saluran WA

Opini Pembaca