| Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pelepasliaran Benih Bening Lobster (BBL) atau benur yang merupakan hasil barang bukti tindak pidana perikanan, Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Cagar Alam Pantai Pangandaran, Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Sebanyak 2.877 ekor Benih Bening Lobster (BBL) dilepasliarkan ke habitatnya sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, mengatakan bahwa pelepasliaran BBL tersebut merupakan bentuk tindak lanjut penanganan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana perikanan.
"Langkah tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem serta keberlangsungan populasi lobster di habitat alaminya," ujar Herman, Senin (10/8/2026).
Herman menegaskan, penegakan hukum di bidang perikanan tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan aspek pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Pelepasliaran benih bening lobster ini, menurutnya, merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
"Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan barang bukti dapat dilakukan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat bagi keberlangsungan ekosistem laut,” katanya.
Sebelumnya, Polres Garut berhasil mengamankan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perikanan terkait penyalahgunaan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Garut.
Ketiganya masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, IS (40), warga Kecamatan Cikelet, serta AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.
"Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan Benih Bening Lobster. Setelah diamankan, para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucap Herman.
Saat ini, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Garut untuk melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan Benih Bening Lobster maupun dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
