| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti ratusan butir obat-obatan tertentu.
Kasatres Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan kedua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial A.M. (23) dan T.H. (28) warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Menurut Usep, bahwa dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 256 butir obat-obatan tertentu yang diduga terdiri dari Tramadol dan Hexymer, uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam, tas selendang, dan gunting.
"Serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Usep menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa salah satu tersangka diduga berperan sebagai pengedar di lapangan, sementara tersangka lainnya diduga sebagai pemilik sekaligus pemasok obat-obatan yang kemudian diedarkan melalui sistem penitipan dan transaksi secara langsung (cash on delivery/COD).
"Obat-obatan tersebut diduga diperjual belikan kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." ucapnya.
Usep menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh untuk kemudian diedarkan kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan. Penyidik juga, ungkapnya, masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras terbatas tersebut.
Saat ini, menurut Usep, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga, tambahnya, akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul obat-obatan dan jaringan peredarannya.
Usep mengimbau masyarakat agar tidak memperjual belikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Ia juga meminta masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, termasuk peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan ilegal untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
"Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," ucapnya.
