| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Garut.
Kali ini, seorang pria berinisial GS (27) asal Kecamatan Pameumpeuk, Kabupaten Garut berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kasatres Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
"Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Menurut Usep, dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 102,41 gram, yang dikemas dalam plastik klip dan dibalut lakban.
Selain itu, ungkapnya, turut diamankan tiga bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu sedotan yang dimodifikasi menyerupai sendok, satu tas totebag berwarna merah, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Usep menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial R yang kini dalam pengejaran.
Terduga pelaku diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu dengan imbalan berupa uang serta kesempatan mengonsumsi narkotika secara cuma-cuma.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ucapnya.
Usep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
"Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba," katanya.***
