Logo
Featured Image
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.(Foto: dok/dara)
Jabar

PPPK Paruh di Pemprov Jabar Waktu Belum Menerima Gaji, Begini Tanggapan Gubernur Jabar

KDM: Kerja Dulu Satu Bulan Baru Dibayar

Jurnalis
Wartawan Maji
Editor Tim Redaksi 24 Januari 2026

Uang tersebut cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan pekerjaan.


DARA| Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat belum saatnya menerima gaji.

Pembayaran gaji menyesuaikan masa kerja PPPK Paruh Waktu yang dimulai Januari 2026. Setelah satu bulan bekerja, gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan. 

Pernyataan tersebut mengonfirmasi informasi yang beredar terkait gaji PPPK Paruh Waktu yang belum dibayar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu September/ Oktober 2025, lalu mulai bekerja 1 Januari 2026. Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi, pembayaran gajinya pada awal Februari 2026," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi di Hotel Holiday inn Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).

Dengan demikian, belum dibayarkan gaji PPPK Paruh Waktu bukan karena tidak ada uang di kas daerah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, tersedia uang di kas Provinsi Jawa Barat sebesar Rp707 miliar. 

Uang tersebut cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan pekerjaan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.


Editor: Maji

Dapatkan Update Berita Terkini!

Mari bergabung di Saluran WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya langsung di genggaman Anda.

Gabung Saluran WA

Opini Pembaca