Logo
Featured Image
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman.(Foto: dok/dara)
Bandungraya

Program PTSL 2026, BPN Kabupaten Bandung Siapkan Kuota 40 Ribu Ribu Sertipikat

Kasi Pengukuran Trisno: Segera Lengkapi Persyaratannya

Jurnalis
Wartawan Maji
Editor Tim Redaksi 20 Januari 2026

Program PTSL Kabupaten Bandung di  tahun 2025 telah selesai 100 persen bidang tanah. Program ini  disambut antusias masyarakat. 


DARA|Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung berlanjut. Untuk 2026, Kantor ATR/BPN menyisir sekitar 40 ribu bidang tanah yang segera mempunyai kekuatan hukum menjadi sertipikat tanah. 

Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman melalui Kasi Pengukuran, Trisno menyebut  200 ribu bidang tanah diantaranya sudah selesai dilakukan pengukuran dan siap untuk diproses menjadi sertipikat memlalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasi Pengukuran ATR/BPN Kabupaten Bandung, Trisno.(Foto: dok/dara)

 

Kata Trisno, program ini akan terus berkelanjutan sesuai program Presiden Prabowo Subianto melalui Kementrian ATR/ BPN  yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menghimbau masyarakat yang desanya mendapatkan program PTSL 2026 untuk segera melengkapi persaratan yang telah ditentukan melalui desa masing masing sehingga nantinya proses sertipikat elektronik lancar tanpa kendala.

Dari target tersebut tersebar di  23 desa di 12 kecamatan, antara lain: Kecamatan Ciparay:  Desa Mekarlaksana, Gunungleutik, dan Desa Manggungjaya. Kecamatan  Cileunyi: Desa Cibiru Wetan,  Cinunuk, Cibiru Hilir, Cimekar, dan Desa  Cileunyi Kulon.

Kecamatan Majalaya: Desa Langensari, Cibodas, Majasetra, dan Desa Wangisagara.. Kecamatan Rancaekek: Desa Sukamanah, dan Desa Nanjungmekar.

Kecamatan Solokanjeruk: Desa Langensari, dan Desa Cibodas. Kecanatan Cilengkrang: Desa Girimekar. Kecamatan Bojongsoang: Desa  Lengkong.

Kecamatan Margahayu: Desa Margahayu Selatan. Kecamatan  Ciwidey: Desan Panyocokan. Kecamatan Kutawaringin: Desa Kutawaringin, Desa Jatisari. Serta Kecamatan Pangalengan: Desa Pangalengan.

Antusias warga tersebut karena PTSL gratis dan dengan memiliki sertifikat  memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, dan mempercepat legalisasi aset tanah.


Editor: Maji

Dapatkan Update Berita Terkini!

Mari bergabung di Saluran WhatsApp kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya langsung di genggaman Anda.

Gabung Saluran WA

Opini Pembaca