Logo
Featured Image
Foto: Istimewa
Daerah

Satreskrim Polres Sukabumi dalam Sembilan Bulan Ungkap 150 Kasus Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Jurnalis
Wartawan Denkur
Editor Tim Redaksi 18 September 2025

Satreskrim Polres Sukabumi selama sembilan bulan berhasil mengungkap 150 kasus narkotika dan obat keras terbatas (OKT)


DARA | Sembilan bulan terhitung sejak Januari hingga September 2025.

Berikut rincian 150 kasus narkotika dan OKT yang diungkap Satrreskrim Polres Sukabumi sebagaimana rilis yang diterima wartawan dara.co.id, Kamis (19/9/2025):

• Kasus Sabu - sabu : 64 Kasus
• Kasus Ganja : 7 Kasus
• Kasus Obat Keras Terbatas (OKT) : 79 Kasus
Jumlah : 150 kasus

Lalu, ada 191 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus sabu-sabu 87 tersangka, kasus ganja delapan tersangka dan tersangka kasus OKT 96 orang.

Tempat kejadian perkara: 

Kec. Palabuhanratu : 24 Orang Kec. Cidahu : 5 Orang
Kec. Cikembar : 17 Orang Kec. Bojonggenteng : 5 Orang
Kec. Cibadak : 16 Orang Kec. Cisolok : 4 Orang
Kec. Sagaranten : 13 Orang Kec. Warungkiara : 4 Orang
Kec. Parungkuda : 13 Orang Kec. Ciemas : 3 Orang
Kec. Surade : 12 Orang Kec. Kabandungan : 3 Orang
Kec. Kalapanunggal : 12 Orang Kec. Jampang Tengah : 3 Orang
Kec. Nagrak : 10 Orang Kec. Caringin : 2 Orang
Kec. CIcantayan : 10 Orang Kec. Cikakak : 1 Orang
Kec. Simpenan : 9 Orang Kec. Lengkong : 1 Orang
Kec. Cicurug : 8 Orang Kec. Bantar Gadung : 1 Orang
Kec. Ciracap : 7 Orang Kec. Parakansalak : 1 Orang
Kec. Cikidang : 7 Orang Kec. Purabaya : 1 Orang

Barang bukti:
• Narkotika jenis Sabu: ± 1.612,72 gram senilai Rp2.419.080.000.
• Narkotika jenis Ganja: ± 4.595,1 gram senilai Rp32.165.000.
• Obat Keras Terbatas (OKT): 116.363 butir, senilai Rp387.870.000.

Kemudian pasal yang dipersangkakan, yaitu:
• Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang
– undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal Hukuman Mati.
• Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau
Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12
Tahun.

Modus operandi tersangka

Para Tersangka didalam melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara di tempel di tempat – tempat tertentu dan ada Pula
dengan cara sistim bertemu ( Adu banteng )

Editor: denkur

Opini Pembaca