| Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) pada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini tengah menangani kasus pengaduan yang menimpa salah seorang anak di wilayah Kecamatan Cisarua.
Pelaksana Tugas Bidang PPA DP2KBP3A KBB, Makhatir Muhammad memaparkan, insiden tersebut rerjadi pada 20 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu Raudhatul Athfal (RA) pada saat kenaikan kelas.
Pada saat itu, seorang anak laki-laki mengalami pendaharan di bagian mata kanannya, akibat tersungkur mengenai ranting di sekolah tersebut.
Sang ibu, mendapati anaknya yang lari menemuinya disaat anak berlumuran darah pada wajahnya. Kebetulan posisi orang tua dan anak terpisah, karena kegiatan kenaikan kelas sedang berlangsung.
"Waktu itu, ibunya menanyakan kepada anaknya kenapa bisa berdarah. Si anak mengaku ada yang mendorong dari belakang. Tapi si anak tidak tahu siapa yang mendorongnya," papar Atir, nama akrab Makhatir muhammad, saat ditemui di Ngamprah, Selasa (21/7/2026).
Tanpa banyak bicara, orang tuanya langsung membawa anaknya ke salah satu rumah sakit terdekat. Namun pihak rumah sakit memberikan rujukan untuk berobat ke Rumah Sakit Cicendo, Bandung.
"Kata orang tuanya, akibat luka itu, luka pada mata si anak sampai dijahit dan sampai sekarang masih dirawat," ucapnya.
Menyadari luka yang dideritanya cukup serius, pihak orang tua mempersoalkan insiden tersebut. Hal itu, berdasarkan pengakuan anaknya bahwa ada seseorang yang mendorongnya, ketika ia terperosok.
Pihak orang tua tetap mau tahu yang sebemarnya , apa yang terjadi saat insiden dengan mendatangi sekolah. Namun pihak sekolah juga kebingungan karena tidak ada saksi yang menyatakan bahwa anak itu ada yang mendorong.
Orang tua menyayangkan, karena pihak sekolah tidak mau menunjukan CCTV yang menjadi petunjuk kejadian sebenarnya.
Tidak puas dengan keterangan pihak sekolah, akhirnya orang tua mengadukan persoalan ini. Orang tua mengajukan tiga tuntutan seperti meminta pihak sekolah maksimal mengusut orang yang mendorong anaknya. Kedua memproses kejadian itu secara hukum dan ketiga meminta sekolah menjaga ketertiban lingkungannya.
Atas pengaduan tersebut, sambung Atir, maka pihaknya melakukan mediasi antara pihak sekolah dengan orang tua agar persoalannya terang benderang.
"Hari ini kita mediasikan antara orang tua dan sekolah. Sebelumnya juga, kita mengadvokasi orang tua dan orang tua," ungkapnya.
Atir menegaskan, jika Bidang PPA tidak hanya melakukan pendampingan pada korban yang menimpa anak. Namun jika persoalannya bisa diselesaikan dengan mediasi, maka Bidang PPA memberikan bantuan sebagai mediator.
"Terkecuali jika kasusnya berat seperti anak mengalami kekerasan, pencabulan atau bullying, maka pendampingan dilakukan sampai diproses secara hukum bagi pelakunya," papar Atir.
Proses mediasi melalui advokasi sebelumnya sering dilakukan, salah satunya yang belum lama terjadi ketika kejadian di daerah Kecamatan Cililin.
"Kejadiannya dari keisengan anak-anak yang bakar-bakaran dan menyebabkan salah seorang anak yang ada di dekatnya ikut terbakar. Setelah ditelusuri ternyata tidak unsur kesengsaraan, sehingga persoalannya selesai di meja mediasi,
Ceritanya, ada anak kecil melakukan bakar-bakaran dan menimpa teman mainnya," tuturnya.***
