| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Baratl mentargetkan pendapatan anggaran dalam rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026, sebesar Rp3,16 triliun.
Angka tersebut bertambah Rp25,39 miliar atau naik 0,80 persen dibandingkan target sebelum perubahan APBD sebesar Rp3,13 triliun.
Sedangkan belanja daerah dalam rancangan perubahan dianggarkan sebesar Rp3,36 triliun. Nilai tersebut bertambah Rp169,06 miliar atau naik 5,02 persen dari anggaran sebelum perubahan APBD sebesar Rp3,19 triliun.
Hal itu disampaikan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, pada saat menyampaikan nota pengantar perubahan KUA-PPAS pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB di Gedung DPRD KBB, Senin (14/9/2026).
Untuk penerimaan pembiayaan daerah, dalam rancangan perubahan dialokasikan sebesar Rp205,67 miliar. Jumlah tersebut bertambah Rp143,67 miliar atau naik 69,86 persen dari alokasi sebelum perubahan APBD sebesar Rp62 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan ditetapkan sebesar Rp0.
“Dari perangkaan tersebut, maka pada rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2026, selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah dapat ditutupi oleh penerimaan pembiayaan daerah, sehingga posisi anggaran berada dalam keadaan berimbang,” ujar Jeje.
Bupati juga menyampaikan, dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2026, Pemkab Bandung Barat berpedoman pada kebijakan umum perubahan APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut meliputi bantuan keuangan khusus Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026.
Bupati berharap kebijakan dan dokumen perencanaan tersebut dapat mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan daerah.
Pembahasan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berlangsung secara konstruktif melalui komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan DPRD.
Dengan demikian, Pemka Bandung Barat dan DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dengan mengacu pada kebijakan dan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.
“Anggaran yang ditetapkan dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, bupati mengatakan dalam penyusunan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, Pemkab Bandung Barat juga mempertimbangkan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.
“Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah mengusulkan untuk melaksanakan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” tuturnya.****
