Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi periksa perizinan PT Indolakto Plant C3.
| Perizinan yang diperiksa, diantaranya Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PT Indolakto Plant C3 berada di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan masa berlaku izin IPAT perusahaan tersebut telah berakhir Februari 2026. Namun, pihak perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Lalu, proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga sedang berjalan.
"Pihak perusahaan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Iwan didampingi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, kata Iwan, soal PBG juga sedang diproses.
"Kami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinan,” kata Iwan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan monitoring ini bertujuan memastikan PT Indolakto menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum serta asas perizinan yang berlaku.
Dede menegaskan, setiap kegiatan usaha harus memenuhi dua aspek utama, yaitu kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan.
"Kedua hal tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Editor: denkur
