DARA | SURABAYA – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan digital forensik telepon seluler atau handphone milik tersangka muncikari artis prostitusi online. Hasilnya cukup mencengangkan. Dari puluhan artis, ternyata ada yang berusia 19 tahun.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, artis yang terlibat dalam prostitusi online itu rata-rata berusia di bawah 30 tahun, diantaranya ada yang berusia 19 tahun.
Alasan para artis itu terjun ke dunia prostitusi karena mereka tidak tahan dengan gaya hidup glaumor dan hedonis.***
Editor: denkur