Jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional, bukan jabatan struktural. Apabila mereka tidak lagi memegang jabatannya, maka kembali ke posisinya sebagai jabatan fungsional.
DARA | Demikian dikatakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Ilyas.
Menurutnya, sama halnya dengan kepala sekolah, apabila mereka tidak lagi menduduki jabatannya, maka kembali lagi sebagai tenaga guru. hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 90 bahwa kedudukan Kepala Puskesmas sebagai tenaga fungsional.
“Kepala Puskesmas, mereka merupakan pejabat fungsional yang diberikan jabatan tambahan. Apabila mereka tidak lagi menjabat Kepala Puskesmas, ya kedudukannya kembali lagi sebagai pejabat fungsional,” ujarnya, disela-sela pelantikan 32 Kepala Puskesmas se-KBB di Aula Puskesmas Padalarang, Senin (3/10/2022).
Menyikapi tentang rotasi dan mutasi di lingkungan Puskesmas tersebut, Asep menyatakan merupakan hasil seleksi dengan mekanisme sesuai ketentuan.
Jumlah pejabat fungsional yang mengikuti seleksi tersebut sebanyak 36 orang. Namun yang lolos seleksi 32 orang.
Ia juga mengatakan, dari sekian Kepala Puskesmas lama ada diantaranya yang tidak ikut seleksi untuk jabatan Kepala Puskesmas baru.
“Tatkala mereka tidak mengikuti seleksi, ya otomatis kembali lagi ke fungsional. Ada yang selaku bidang, dokter dan sebagainya. Jadi tidak ada lagi, istilah yang nonjob,” ujarnya.
Editor: denkur