Sukabumi diharapkan meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
DARA | Demikian disampaikan Bupati Sukabumi Asep Japar usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Tahun 2024 ( Un- Audited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilam Jawa Barat.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Bandung.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Kami siap menerima kehadiran Tim BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atau terperinci,” ujarnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat mengatakan, penyerahan LKPD kepada BPK adalah kewajiban bagi pemerintah daerah sebagai dasar pelaporan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
LKPD tersebut kemudian akan ditindaklanjuti dengan pelaporan serta pemeriksaan oleh BPK secara profesional dengan memegang nilai independensi dan integritas.***
Editor: denkur