Sejumlah aparatur sipil negara alias ASN di Kabupaten Bandung Barat mengeluhkan soal tunjangan kinerja (tukin) tahun 2023 yang hingga kini belum juga cair.
DARA | Biasanya, menerima tukin tersebut setiap bulan dengan nominal bervariatif sesuai pangkat dan golongan.
“Sampai sekarang belum juga ada kejelasan, kapan tukin ini bisa kita terima. Sudah tiga bulan, kita tidak menerimanya,” ujar salah seorang ASN KBB, yang enggan menyebut identitasnya, Senin (20/3/2023).
Mereka mengeluh, lantaran tukin tersebut sangat dinantikan untuk menutupi berbagai kebutuhan sehari-hari. “Kita sangat-sangat berharap, bisa cair secepatnya,” imbuhnya.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), KBB, Hadian Sundara mengatakan tukin tersebut dalam waktu dekat bakal dibayarkan, setelah menempuh proses sesuai ketentuan.
“Kalau persyaratan kelengkapan dari setiap OPD sudah lengkap diajukan ke kami, besok juga tukin bisa cair. Rencana untuk bulan Januari dan Februari karena untuk bulan Maret masih berjalan,” katanya.
Tepatnya, pencairan tersebut lantaran dipengaruhi oleh proses tahapan pencairan keuangan yang harus ditempuh Pemkab Bandung Barat.
Tahapan tersebut, mulai pengajuan dari Pemkab Bandung Barat, kemudian ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan RI. Hal itupun berlaku di seluruh Indonesia, jika Pemda harus menempuh proses tahapan tersebut.
“Jadi dari Pemda KBB diajukan Kemendagri lalu ke Kementerian Keuangan dikembalikan lagi ke Kemendagri lalu ke Pemda. Kemarin kita sempat ada koreksi jadi dikembalikan lagi untuk diajukan ulang,” ujar Hadian.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, memiliki tupoksi membayarkan tukin, apabila kmsemua persyaratan dari OPD seperti Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) lengkap.
Selain itu, persyaratan yang harus dilengkapi lainnya, termasuk soal beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, dan absensi kehadiran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Ketika absensi tidak 100% maka tukin akan ada potongan,” katanya.
Ia mengatakan, tukin yang dikeluarkan Pemkab Bandung Barat nominalnya cukup besar, yakni mencapai Rp22 miliar/bulan.
Masing-masing ASN memperoleh nilai besaran yang berbeda-beda, paling rendah untuk staf sekitar Rp5 juta dan paling tinggi untuk jabatan Sekda sekitar Rp35-40 juta.
Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menyatakan, belum dibayarkan tukin tersebut bukan karena tidak ada uang. Namun lebih dipengaruhi oleh proses pembayaran saja.
Ia juga menyebutkan, bukan hanya tukin saja yang belum dibayarkan tapi operasional kepala daerah juga sama, hingga kini belum diterima.
“Harus ada rekomendari dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang belum beres. Ada tahapan prosedur yang harus ditempuh, bukan karena keuangan di kas daerah,” ujarnya.
Editor: denkur