DARA|CIAMIS- Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS), Angkatan I, dan II, harus bisa menyatukan persepsi juga mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya saat membuka acara Latsar CPNS di Aula Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (05/04/2021).
Dalam pembukaan Latsar CPNS tersebut dihadiri juga oleh Kepala BPSDM Provinsi Jabar, Muhamad Solihin dengan cara virtual
“Latihan Dasar merupakan salah satu kewajiban, dan syarat bagi CPNS untuk diangkat, dan ditetapkan menjadi PNS.
disamping untuk pembentukan karakter juga sebagai upaya peningkatan kompetensi CPNS,” kata Herdiat.
Kegiatan Latsar CPNS di lingkungan Pemkab Ciamis dilaksanakan pada 5 April sampai dengan 11 Juni 2021 dengan peserta berjumlah 80 orang dan semuanya sebelumnya telah dilakukan Swab test.
“Kita bersama satu tujuan dalam visi, dan misi, Kabupaten Ciamis, yang telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Ciamis 2019-2024, dan semua SKPD harus berkolaborasi terintegrasi dalam mencapai visi Kabupaten Ciamis. Dengan kebersamaan semua akan terwujud, dan tercapai,” jelasnya.
Kabupaten Ciamis, Herdiat melanjutkan, masih kekurangan ASN. Khususnya di Bidang Pendidikan, banyak Sekolah yang PNS-nya hanya memiliki satu orang.
“Kabupaten Ciamis kehilangan 6000 lebih ASN setelah lepasnya Kabupaten Pangandaran. Selain itu setiap tahun-nya banyak yang pensiun, sehingga menambah kekurangan ASN,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Yeyet Trisnayati, menjelaskan tujuan diselenggarakannya Latsar CPNS, untuk mengembangkan kompetensi CPNS, yang dilakukan secara terintegrasi.
Pelaksanaan kegiatan Latsar CPNS ditargetkan selama 51 hari yang dilaksanakan secara on Campus, dan off campus. Untuk on campus dilaksanakan dari Tanggal 5 April sampai 24 April 2021.
“Off campus dari tempat kerjanya masing-masing dari Tanggal 25 sampai 8 Juni 2021 dan on campus kembali pada 9-11 Juni 2021. Latsar CPNS ini dilaksanakan secara klasikal selama kurang lebih 21 hari dengan diasramakan di BKPSDM Ciamis. Serta non-klasikal selama 30 hari kerja di tempat kerjanya,” pungkasnya.