ASN Harus Jaga Sikap, jangan Bikin Cemburu Masyarakat

Jumat, 16 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, saat memberi pengarahan secara virtual (Foto: Istimewa)

Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, saat memberi pengarahan secara virtual (Foto: Istimewa)

Jangan sampai ada ketersinggungan masyarakat kepada kita, karena kita yang ASN ketika WFH seperti ini tetap memperoleh Gaji, sedangkan masyarakat harus tetap bekerja tanpa WFH.


DARA – Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo dalam arahannya kepada unit pelaksana teknis dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, terkait kebijakan PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021).

Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, saat memberi pengarahan secara virtual (Foto: Istimewa)

Hadir dalam pengarahan yang dilakukan secara virtual itu Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

“Saya tekankan agar kita harus menjaga sikap dan melaksanakan WFH dengan bertanggungjawab, jangan sampai ada kecemburuan dari masyarakat,” ujar Sudjonggo.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Taufiqurrakhman, menambahkan, untuk para Kepala UPT harus fokus dan bertanggungjawab dalam mengurus kantornya.

“Jadi sebagai petugas pemasyarakatan, kita harus bijak menyikapi dan mempersiapkan tempat khusus yang representatif dengan tetap menerapkan pelayanan yang sesuai SOP di Lapas/Rutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim), Heru Tjondro, menuturkan, apa yang disampaikan Kakanwil terkait arahan dari Sekjen Kemenkumham RI untuk Ka UPT dan pejabat struktural sudah sangat jelas bahwa harus mempedomani arahan tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsi di UPT masing-masing.

Ia menyebutkan, untuk UPT Imigrasi harus peka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ditengah pelaksanaan PPKM ini, sekalipun WFH 100 persen karena Imigrasi termasuk pelayanan esensial.

Menurutnya, jika ada masyarakat dengan kebutuhan mendesak yang diharuskan hadir ke kantor Imigrasi, harus dibantu dan dilayani dengan baik.

“PPKM ini jangan dijadikan alasan sehingga terjadi penurunan kualitas dalam memberikan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polres Garut Gelar Launching Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Isu Penculikan Anak di Garut Bikin Resah Orangtua, Cek Fakta Ternyata Hoaks
Update Indonesia Idol XIII: Angie Memukau, Rafi Durman Pulang
Tatacipta Dirgantara Rektor ITB, Bey : I’m Very Proud Of You, Pokona Mah
Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya
Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi
Begini Komentar Bupati Bandung Soal Penyegelan Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Rakor Bersama Mendagri, Sekda Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan Asta Cita Presiden
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:41 WIB

Polres Garut Gelar Launching Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:28 WIB

Isu Penculikan Anak di Garut Bikin Resah Orangtua, Cek Fakta Ternyata Hoaks

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:05 WIB

Update Indonesia Idol XIII: Angie Memukau, Rafi Durman Pulang

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:03 WIB

Tatacipta Dirgantara Rektor ITB, Bey : I’m Very Proud Of You, Pokona Mah

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:51 WIB

Harga Cabai Rawit Masih Selangit, Begini Pedagang Warteg dan Bakso Siasati Sambalnya

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 22 Januari 2025

Rabu, 22 Jan 2025 - 05:57 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 22 Januari 2025

Rabu, 22 Jan 2025 - 05:54 WIB