Jangan sampai ada ketersinggungan masyarakat kepada kita, karena kita yang ASN ketika WFH seperti ini tetap memperoleh Gaji, sedangkan masyarakat harus tetap bekerja tanpa WFH.
DARA – Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo dalam arahannya kepada unit pelaksana teknis dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, terkait kebijakan PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021).
Hadir dalam pengarahan yang dilakukan secara virtual itu Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
“Saya tekankan agar kita harus menjaga sikap dan melaksanakan WFH dengan bertanggungjawab, jangan sampai ada kecemburuan dari masyarakat,” ujar Sudjonggo.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Taufiqurrakhman, menambahkan, untuk para Kepala UPT harus fokus dan bertanggungjawab dalam mengurus kantornya.
“Jadi sebagai petugas pemasyarakatan, kita harus bijak menyikapi dan mempersiapkan tempat khusus yang representatif dengan tetap menerapkan pelayanan yang sesuai SOP di Lapas/Rutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim), Heru Tjondro, menuturkan, apa yang disampaikan Kakanwil terkait arahan dari Sekjen Kemenkumham RI untuk Ka UPT dan pejabat struktural sudah sangat jelas bahwa harus mempedomani arahan tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsi di UPT masing-masing.
Ia menyebutkan, untuk UPT Imigrasi harus peka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ditengah pelaksanaan PPKM ini, sekalipun WFH 100 persen karena Imigrasi termasuk pelayanan esensial.
Menurutnya, jika ada masyarakat dengan kebutuhan mendesak yang diharuskan hadir ke kantor Imigrasi, harus dibantu dan dilayani dengan baik.
“PPKM ini jangan dijadikan alasan sehingga terjadi penurunan kualitas dalam memberikan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat,” katanya.***
Editor: denkur