“Jika terlihat ada yang melanggar maka nanti akan diberikan sanksi sesuai aturan,” ucap Ngatiyana.
DARA – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mengambil cuti saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021. Mereka pun dilarang untuk pelesiran ke luar daerah.
Apalagi pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
“Bagi ASN pemkot Cimahi sampai tingkat kelurahan, saya perintahkan tidak ada cuti Natal dan Tahun Baru. Semua tetap di rumah masing masing, tidak mudik, tidak libur kerja tetap bekerja melayani masyarakat,” kata Ngatiyana, Rabu (24/11/2021).
Ngatiyana menegaskan, apabila PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) memaksakan diri berlibur apalagi pelesiran ke luar daerah maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
“Jika terlihat ada yang melanggar maka nanti akan diberikan sanksi sesuai aturan,” ucap Ngatiyana.
Dirinya menegaskan, larangan itu diterbitkan untuk meminimalisir lonjakan kasus covid-19 yang hingga saat ini masih melanda. Selain itu, Ngatiayana juga mengimbau masyarakat tak berlibur ke luar daerah.
Untuk memantau para PNS, Pemkot Cimahi sendiri sudah memiliki sistem yang diberinama Sikonci. Lewat aplikasi tersebut, keberadaan para abdi negara akan terlacak dimanapun berada. Sebab sistem tersebut sudah dilengkapi Global Policy and Strategy (GPS).
Ngatiyana melanjutkan, pihaknya sendiri bakal menerapkan kembali PPKM Level 3 sesuai intruksi dari pemerintah pusat. PPKM Level 3 rencananya akan diterapkan kembali akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022.
“Untuk hindari gelombang 3 penularan covid-19 kita ikut instruksi pusat. Ketika ditentukan menerapkan level 3 Cimahi akan ikut, apalagi daerah lain seperti DKI Jakarta juga kasusnya naik,” pungkasnya.
Editor : Maji