Program subsidi untuk pekerja swasta berpenghasilan dibawah Rp5 juta/bulan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat akan disalurkan.
DARA | SUKABUMI – ” Mereka pekerja swasta akan mendapat tambahan gaji sebesar Rp600 ribu/bulan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin, Selasa (11/8/2020).
Untuk mendapat subsidi tersebut, lanjut Didin, proses persyaratan yang harus ditempuh sudah terdaftar sebagai peserta dan terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan pendataan pekerja swasta di kota Sukabumi,” lanjutnya.
Nantinya, mereka akan menerima subsidi tambahan gaji Rp600 ribu/bulan selama empat bulan dari September, Oktober, November dan Desember.
“Mereka akan menerima gaji tambahan, selama empat bulan,” jelasnya.
Didin menyebutkan, mengenai subsidi bagi pekerja swasta ini tidak ada pembatasan kuota.
“Tidak dibatasi kuotanya, sebanyak -banyaknya asalkan memenuhi persyaratan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh setiap dua bulan sekali.
“Keseluruhan penerima akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta. Setiap pencairannya menerima dua bulan yaitu sebesar Rp1,2 juta,” ujarnya.***
Editor: denkur