Asyiik… Pemerintah Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Simak Tanggalnya

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Rabu (22/09/2021). (Foto: Humas Kemenko PMK)

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Rabu (22/09/2021). (Foto: Humas Kemenko PMK)

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Simak tanggalnya.


DARA – Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Rabu (22/09/2021).

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor.

Berikut tanggal 16 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah:

– 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April: Wafat Isa Almasih

– 1 Mei: Hari Buruh Internasional

– 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

– 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

– 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

– 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

– 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember: Hari Raya Natal

Menko PMK mengatakan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” ujarnya seperti dikutip dara.co.id dari laman resmi Setkab, Rabu (22/9/2021).

Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” ujarnya.***

Editor: denkur | Sumber: Setkab

 

Berita Terkait

Raksasa Ritel Global Tanggapi Permintaan Konsumen akan Transparansi
KAI Daop 5, Lakukan Pemulihan Aset di Kawasan Stasiun Cilacap
Breakfast Add-On, OYO Luncurkan Program Sarapan di Indonesia
Estonia dan Indonesia Tanda Tangani MoU Strategis, Dorong Kolaborasi Investasi dan Inovasi Lintas Sektor
LRT Jabodebek Hadirkan Transportasi Publik Ramah Lingkungan, Wujud Nyata Kepedulian dan Dukungan terhadap Keberlanjutan
Kunjungi Kantor Pusat Pos Indonesia, Gubernur Lampung Teken Kesepakatan Pemanfaatan Layanan Jasa dan Pelayanan Publik
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Bupati Cirebon dan Gubernur Jabar Kompak Benahi Jalan Rusak, Target Rampung 2027
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 10:18 WIB

Raksasa Ritel Global Tanggapi Permintaan Konsumen akan Transparansi

Kamis, 24 April 2025 - 10:11 WIB

KAI Daop 5, Lakukan Pemulihan Aset di Kawasan Stasiun Cilacap

Kamis, 24 April 2025 - 10:03 WIB

Breakfast Add-On, OYO Luncurkan Program Sarapan di Indonesia

Kamis, 24 April 2025 - 09:56 WIB

Estonia dan Indonesia Tanda Tangani MoU Strategis, Dorong Kolaborasi Investasi dan Inovasi Lintas Sektor

Rabu, 23 April 2025 - 08:20 WIB

Kunjungi Kantor Pusat Pos Indonesia, Gubernur Lampung Teken Kesepakatan Pemanfaatan Layanan Jasa dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

NASIONAL

KAI Daop 5, Lakukan Pemulihan Aset di Kawasan Stasiun Cilacap

Kamis, 24 Apr 2025 - 10:11 WIB

Foto: Istimewa

NASIONAL

Breakfast Add-On, OYO Luncurkan Program Sarapan di Indonesia

Kamis, 24 Apr 2025 - 10:03 WIB