Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I sebesar Rp 9,8 triliun untuk 136.579 sekolah. Pencairan ini sebagai tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (10/2/2020) lalu.
DARA| JAKARTA- Seperti yang dikutip dari keterangan Kementerian Keuangan, Senin (17/2/2020), penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April.
Selain itu, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran ini adalah perubahan mekanisme penyaluran, yaitu dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 09 /PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep ‘Merdeka Belajar’ melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.
Di samping itu, penyaluran dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui aplikasi dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud. Dekutip detik.com.
Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat.
Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama. Terakhir, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditata usahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga.
Alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30% untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40% dan 30%. Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70% Dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I.
Editor : Maji