Asyik, di Bandung Sudah Boleh Nonton ke Bioskop, Tapi…

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Setelah terhenti cukup lama lantaran pandemi Covid-19, warga Kota Bandung sudah dapat mencari hiburan dengan menonton film di bioskop.


DARA – Namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pengelola bioskop dan pengunjung. Yaitu sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 96 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas Perwal Nomor 83 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Bandung.

Pada pasal 11 ayat 13 dijelaskan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menggunakan peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung pegawai

b. Kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen

c. Pengunjung dengan usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk

d. Dilarang makan dan minum atau menjual atau menjual di area bioskop

e. Wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana pun langsung meninjau beroperasinya tempat memutar film tersebut, yakni bioskop di Trans Studio Mall dan Paskal 23, Kamis (16/9/2021).

Usai peninjauan, Yana memastikan penerapan protokol kesehatan di kedua bioskop tersebut berjalan baik. Tak hanya itu, pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi pun bisa membantu lakukan skrining pengunjung ke dalam bioskop.

“Saya meninjau dua bioskop. Sebetulnya ketika masa PSBB lalu itu kita sudah diberikan relaksasi. Jadi penerapan prokesnya sudah siap, tinggal ditambah pengaplikasian Peduli Lindungi,” katanya.

Namun begitu, Yana kembali mengingatkan kepada calon penonton untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan pelonggaran ini tentunya masyarakat semakin paham bahwa protokol kesehatan menjadi kunci penanganan penyebaran virus corona.

“Sudah berjalan baik, kita tetap minta kepada seluruhnya untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Yana.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Dewi Kaniasari menekankan, pihaknya tetap mengawasi tempat hiburan tersebut agar berjalan baik sesuai aturan.

“Ada pengawasan rutin dari tingkat wilayah dan Satpol PP. Aturannya harus ditaati. Seperti usia dibawah 12 tahun tidak bisa masuk. Tidak boleh membawa makanan dan minuman. Kita akan pantau itu agar berjalan baik,” imbuh Kenny, sapaan akrabnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB