Kabar Baik untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bandung. Mulai Senin THR sudah bisa dicairkan.
DARA – Begitu dikatakan Bupati Bandung, dadang Supriatna dalam pidato pada acara Workshop Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung di Hotel Savoy Homann Bandung, Sabtu (1/5/2021).
Bupati juga mengatakan, sudah menandatangani peraturan bupati parsial tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, sehingga perangkat daerah sudah bisa menjalankan berbagai program kegiatan.
“Kemarin saya sudah tandatangani perbup parsial. Dalam arti mulai Senin, program kegiatan sudah bisa dijalankan, dan THR sudah bisa dicairkan,” ujar bupati.
Sesuai arahan presiden secara virtual beberapa waktu lalu, dalam kondisi pandemi Covid-19 dan adanya larangan mudik, tetap harus selaras dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk itu ia menegaskan, program dan kegiatan harus dijalankan.
Bupati menuturkan, saat ini juga tengah dibahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
RPJMD tersebut mengadopsi semua hal yang ia sampaikan di masa kampanye pada pilkada 2020 lalu.
Ia menyebut, ada beberapa buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibuat. Antara lain Raperda tentang pendidikan agama dan pesantren.
“Ini berkaitan dengan program insentif untuk guru ngaji, di mana tercatat sebanyak 16.300 ustadz dan ustadzah di Kabupaten Bandung. Nanti nomenklaturnya disesuaikan setelah RPJMD ini digarap,” ujar Kang DS sapaan akrab Dadang Supriatna.
Berikutnya Raperda tentang ekonomi kreatif (ekraf), menurutnya kemungkinan selaras dengan rencana pemberian bantuan modal sebesar 60 juta per RW.
“Untuk itu, kami mohon bantuan dari rekan rekan DPRD agar bersama-sama mengawal rencana program ini. Mari kita sama-sama berjuang dan membangun Kabupaten Bandung ke depan dengan tagline Bandung Bedas, Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan berujung pada terwujudnya masyarakat yang Sejahtera,” pungkas Kang DS.***
Editor: denkur