Atasi Persoalan PPPK Butuh Terobosan Hukum

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti dalam rapat kerja dengan Mendibudristek Nadiem Makarim, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022) (Foto: Tari/Man)

Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti dalam rapat kerja dengan Mendibudristek Nadiem Makarim, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022) (Foto: Tari/Man)

Masalah yang kini mengemuka di balik banyaknya guru honorer yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sepinya sekolah swasta, karena para gurunya sudah menjadi PPPK.


DARA – Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai butuh terobosan hukum yang cepat di tengah dilema ini, agar sekolah swasta tidak ditinggalkan para gurunya.

Dalam rapat kerja dengan Mendibudristek Nadiem Makarim, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022), Esti mengemukakan, terobosan hukum yang dimaksud bisa dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk menempatkan kembali para guru PPPK di sekolah-sekolah swasta. Jadi, tidak ada kewajiban bagi PPPK mengajar di sekolah-sekolah negeri.

Persoalan ini mengemuka lantaran dalam UU ASN, PNS dan PPPK wajib bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta.

“Dalam ketentuan UU ASN yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang bekerka di instansi pemerintah. Mungkin perlu peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk menempatkan lulusan PPPK dari sekolah swasta untuk diperbantukan. Kalau ini kita biarkan akan jadi darurat persoalan di sekolah-sekolah swasta. Bahkan, ada.sekolah yang tinggal kepala sekolahnya saja, karena gurunya lolos semua sebagai PPPK,” ungkap legislator dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (20/1/2022).

Esti mendesak pemerintah segera memberi solusi atas persoalan krusial ini. Jangan sampai sekolah-sekolah swasta dibiarkan menghadapi persoalan sendiri, tanpa solusi dari pemerintah. Terokosan solusi ini dibutuhkan segera, tanpa perlu menunggu ada perubahan UU ASN.

“Menurut hemat saya, terobosan terkait UU ASN sangat diperlukan. Tidak perlu menunggu perubahan UU ASN,” desak politisi PDI-Perjuangan itu. (mh/sf)

Editor: denkur

Berita Terkait

PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 20:38 WIB

PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB