Atasi Persoalan PPPK Butuh Terobosan Hukum

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti dalam rapat kerja dengan Mendibudristek Nadiem Makarim, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022) (Foto: Tari/Man)

Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti dalam rapat kerja dengan Mendibudristek Nadiem Makarim, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022) (Foto: Tari/Man)

Masalah yang kini mengemuka di balik banyaknya guru honorer yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sepinya sekolah swasta, karena para gurunya sudah menjadi PPPK.


DARA – Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai butuh terobosan hukum yang cepat di tengah dilema ini, agar sekolah swasta tidak ditinggalkan para gurunya.

Dalam rapat kerja dengan Mendibudristek Nadiem Makarim, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022), Esti mengemukakan, terobosan hukum yang dimaksud bisa dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk menempatkan kembali para guru PPPK di sekolah-sekolah swasta. Jadi, tidak ada kewajiban bagi PPPK mengajar di sekolah-sekolah negeri.

Persoalan ini mengemuka lantaran dalam UU ASN, PNS dan PPPK wajib bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta.

“Dalam ketentuan UU ASN yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang bekerka di instansi pemerintah. Mungkin perlu peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk menempatkan lulusan PPPK dari sekolah swasta untuk diperbantukan. Kalau ini kita biarkan akan jadi darurat persoalan di sekolah-sekolah swasta. Bahkan, ada.sekolah yang tinggal kepala sekolahnya saja, karena gurunya lolos semua sebagai PPPK,” ungkap legislator dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (20/1/2022).

Esti mendesak pemerintah segera memberi solusi atas persoalan krusial ini. Jangan sampai sekolah-sekolah swasta dibiarkan menghadapi persoalan sendiri, tanpa solusi dari pemerintah. Terokosan solusi ini dibutuhkan segera, tanpa perlu menunggu ada perubahan UU ASN.

“Menurut hemat saya, terobosan terkait UU ASN sangat diperlukan. Tidak perlu menunggu perubahan UU ASN,” desak politisi PDI-Perjuangan itu. (mh/sf)

Editor: denkur

Berita Terkait

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan
Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok
Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Begini Kejadiannya
Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK
Bobotoh Dicekal Saat Persib Bertandang Melawan Bali United, Selasa 7 Januari 2025
Sang Legenda: Black Brothers, Simbol Kekayaan Budaya Papua yang Mendunia
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:39 WIB

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:41 WIB

Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:47 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:18 WIB

Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK

Berita Terbaru