Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota membekuk tiga tersangka komplotan pencurian kendaraan spesialis roda empat. Sedikitnya, 14 kendaraan R4 berbagai jenis berhasil diamankan beserta barang bukti alat yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.
DARA – Modus para tersangka saat beraksi merusak kunci pintu kendaraan menggunakan letter T. Namun, jika mobil itu memakai kunci ganda, maka pelaku merusaknya dengan menggunakan gunting besar.
“Dua tersangka DW (45) dan TH (29) warga Warung Kondang Cianjur itu tertangkap saat beraksi di wilayah Cisaat Sukabumi dengan menggunakan kendaraan Mobil jenis Avanza,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat jumpa pers kasus Curanmor R4, di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (14/1/2020).
Dari keterangan ke dua tersangka, diketahui mereka menjalankan aksinya sudah lama. Diantaranya, sebanyak lima TKP di wilayah Sukabumi yakni Jalan Balandongan, Kampung Cijambe Girang Cisaat, Gunungguruh Girang Cisaat, Pelda Suyanta Nanggeleng dan Babakan Cibereum.
“Dari hasil pengembangan, TKP ada di Sukabumi Kota dan sisanya masih dalam penyelidikan,” ujar Sumarni.
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial U (60) warga Bogor, ditangkap di Sumedang karena terbukti sebagai penadah dengan menyimpan mobil hasil curian.
“Kedua tersangka merupakan residivis kejahatan dengan modus serupa. Sedangkan U merupakan penadah,” tambah Sumarni.
Para pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Masing masing dijerat dengan pasal 481 KUHP sebagai tadah ancaman tujuh tahun. Sedangkan WD dan TH diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” kata Sumarni.
Sementara itu, dari ke lima barang bukti yang berhasil disita, polisi juga berhasil mengamankan kendaraan dari TKP lain. Usai pengembangan nanti polisi akan mengembalikan kendaraan tersebut ke pemiliknya masing-masing.
“Kepada masyarakat harap berhati-hati saat menyimpan mobil di garasi atau di parkir pinggir jalan dengan memperhatikan safety untuk menghindari pencurian,” pesan Sumarni.***
Editor: denkur