Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas pelanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang dijatuhkan berupa denda minimal Rp3 juta.
DARA – Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum mengatakan, sanksi denda itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, tidak kendor menerapkan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.
PPKM Darurat yang ditetapkan 3-20 Juli 2021 ini, diterapkan sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.
“Diharapkan dari PPKM Darurat ini bukan adanya penindakan. Bukan soal uang sanksi yang masuk ke daerah. Tapi yang diharapkan adalah ketaatan dan kedisiplinan masyarakat,” ujar UU, saat melakukan pantauan hari pertama PPKM Darurat, di Padalarang, Sabtu (3/7/2021).
Meski demikian, ia menyatakan jika pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Penindakan represif termasuk denda menjadi opsi terakhir, apabila masyarakat tetap membandel.
Sementara untuk sanksi tersebut, kata Uu telah diatur dalam Perda Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021. Perdanya sudah ada, hanya tinggal pelaksanaannya.
Ia berharap penerapan sanksi itu, bisa dipatuhi masyarakat. Minimal, mereka akan berpikir dua kali apabila melakukan pelanggaran PPKM Darurat lantaran ada sanksi denda.
“Siapa tahu dengan denda yang begitu besar sampai Rp 3 juta, masyarakat akan takut. Minimal takut dengan denda jadi nanti disiplin dengan sendirinya,” ujarnya.***
Editor: denkur