Awas Loh… yang Melanggar PPKM Darurat Didenda Tiga Juta

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wagub Jabar Uu
 Ruzhanul Ulun, saat pemantauan hari pertama penerapan PPKM Darurat di Padalarang (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulun, saat pemantauan hari pertama penerapan PPKM Darurat di Padalarang (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas pelanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang dijatuhkan berupa denda minimal Rp3 juta.


DARA – Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum mengatakan, sanksi denda itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, tidak kendor menerapkan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.

PPKM Darurat yang ditetapkan 3-20 Juli 2021 ini, diterapkan sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.

“Diharapkan dari PPKM Darurat ini bukan adanya penindakan. Bukan soal uang sanksi yang masuk ke daerah. Tapi yang diharapkan adalah ketaatan dan kedisiplinan masyarakat,” ujar UU, saat melakukan pantauan hari pertama PPKM Darurat, di Padalarang, Sabtu (3/7/2021).

Meski demikian, ia menyatakan jika pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Penindakan represif termasuk denda menjadi opsi terakhir, apabila masyarakat tetap membandel.

Sementara untuk sanksi tersebut, kata Uu telah diatur dalam Perda Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021. Perdanya sudah ada, hanya tinggal pelaksanaannya.

Ia berharap penerapan sanksi itu, bisa dipatuhi masyarakat. Minimal, mereka akan berpikir dua kali apabila melakukan pelanggaran PPKM Darurat lantaran ada sanksi denda.

“Siapa tahu dengan denda yang begitu besar sampai Rp 3 juta, masyarakat akan takut. Minimal takut dengan denda jadi nanti disiplin dengan sendirinya,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB