Awas Loh… yang Melanggar PPKM Darurat Didenda Tiga Juta

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wagub Jabar Uu
 Ruzhanul Ulun, saat pemantauan hari pertama penerapan PPKM Darurat di Padalarang (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulun, saat pemantauan hari pertama penerapan PPKM Darurat di Padalarang (Foto: Heni Suhaeni/dara.co.id)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas pelanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang dijatuhkan berupa denda minimal Rp3 juta.


DARA – Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum mengatakan, sanksi denda itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, tidak kendor menerapkan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.

PPKM Darurat yang ditetapkan 3-20 Juli 2021 ini, diterapkan sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.

“Diharapkan dari PPKM Darurat ini bukan adanya penindakan. Bukan soal uang sanksi yang masuk ke daerah. Tapi yang diharapkan adalah ketaatan dan kedisiplinan masyarakat,” ujar UU, saat melakukan pantauan hari pertama PPKM Darurat, di Padalarang, Sabtu (3/7/2021).

Meski demikian, ia menyatakan jika pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Penindakan represif termasuk denda menjadi opsi terakhir, apabila masyarakat tetap membandel.

Sementara untuk sanksi tersebut, kata Uu telah diatur dalam Perda Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021. Perdanya sudah ada, hanya tinggal pelaksanaannya.

Ia berharap penerapan sanksi itu, bisa dipatuhi masyarakat. Minimal, mereka akan berpikir dua kali apabila melakukan pelanggaran PPKM Darurat lantaran ada sanksi denda.

“Siapa tahu dengan denda yang begitu besar sampai Rp 3 juta, masyarakat akan takut. Minimal takut dengan denda jadi nanti disiplin dengan sendirinya,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru