“Obat-obatan ini tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali,” katanya.
DARA| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengamankan satu orang terduga pelaku perkara tindak pidana di bidang kesehatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, mengatakan satu orang yang diamankan tersebut berinisial AY (33), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
“Yang bersangkutan kita amankan pada Rabu 31 Juli kemarin di daerah Limbangan,” ujar Juntar, Jumat (2/8/2024).
Menurut Juntar, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 465 butir pil berwarna putih bertuliskan “Y”, 248 butir pil dengan bungkus warna Silver bergaris warna Hijau.
“Selain itu, turut di sita pula satu buah handphone merk REDMI Type A3 warna hitam dan satu lembar percakapan aplikasi Whatsapp (WA),” ucapnya.
Juntar menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka AY mengakui obat-obatan tersebut miliknya, dan pelaku mendapatkan pil jenis tramadol dan Double Y itu dengan cara melalui online.
“Obat-obatan ini tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali,” katanya.
Juntar menambahkan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.
“Atas perbuatannya, tersangka AY akan di jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” ucapnya.
Editor: Maji