DARA | JAKARTA – Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, batal. Alasannya, karena Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil, termasuk ikrar kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI. Syarat itu tidak bisa dinegosiasikan, tapi dilaksanakan.
Senada dengan Moeldoko, Menkopolhukam Wiranto pun menyatakan seperti itu. Kata Wiranto, batalnya Ba’asyir dibebaskan karena tidak memenuhi syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Lalu bagaimana sikap Yusril Ihza Mahendra? “tidak masalah jika pemerintah akhirnya memutuskan tidak membebaskan Abu Bakar Ba’asyir, yang penting saya telah melaksanakan instruksi dari presiden untuk berkomunikasi dengan Ba’asyir beserta keluarganya terkait rencana pembebasan,” ujarnya.***
Editor: denkur