Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi eksekusi pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi SPK fiktip di Dinkes Kabupaten Sukabumi.
DARA | Besaran uang pengembalian itu mencapai Rp25.087.740.395 atau Rp25 miliar. Dikembalikan Kejari Kabupaten Sukabumi ke salah satu bank swasta.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi mengusut kasus dugaan korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
SPK fiktif itu muncul pada anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2016.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, pengembalian barang bukti uang itu dilakukan tentunya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2023/PN.
Terkait siapa tersangkanya, diketahui ada tiga pejabat yakni Harun Alrasyid, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016.
Saeful Ramadhan, Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016.
Dian Iskandar, pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.
Siju mengatakan, uang pengembalian sebesar Rp25 miliyar ini dari sejumlah perusahaan yang melakukan pembangunan pada Dinkes Kabupaten Sukabumi yang menggunakan SPK fiktif tersebut.
Editor: denkur