Babak kasus pembunuhan Brigadir J sebentar lagi akan masuk persidangan. Pasalnya, para tersangka sudah diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
DARA | Kepolisian menyerahkan 11 tersangka, termasuk diantaranya tersangka penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice.
Selain menyerahkan para tersangka, Polri juga menyerahkan barang bukti yang banyaknya hampir yiga kontainer, eperti dijelaskan Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), serta Kuat Ma’ruf.
Sedangkan tersangka kasus obstruction of justice ada tujuh orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
“Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung,” ujar Brigjen Gatot, seperti diktuip dari PMJNews, Rabu (5/10/2022).
“Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua,” imbuhnya.
Editor: denkur