Babak baru kasus SPK fiktif di Kabupaten Sukabumi. Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) menetapkan tiga orang jadi tersangka.
DARA | Pengungkapan kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif terus berlanjut. Tiga orang yang telah ditetapkan jadi tersangka itu berinisial H, D dan S. Mereka adalah pejabat pembuatan komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Dugaan SPK fiktif ini terjadi tahun 2016 silam di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Para pejabat yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu diduga kuat ikut terlibat dalam perkara yang disinyalir merugikan keuangan negara lebih dari Rp37 miliar.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 dengan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023, dengan total sebesar Rp37.337.076.824.
Kejari Kabupaten Sukabumi sebelumnya sudah menerima uang titipan dari 36 pengusaha sebesar Rp10,4 milyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju SH. MH., mengatakan, saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan sejak ditetapkan.
Dua orang tersangka masih berstatus sebagai ASN, sedangkan yang satunya sudah memasuki masa paripurna.
“Untuk dua puluh hari kedepan para tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan di titipkan di lembaga pemasyarakatan Warungkiara,” ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Para tersangka diancam Pasal 2 dan 3 Undang undang Tipikor.
“Kita proses dulu tiga orang ini, setelah itu kita lihat dulu hasil dari penyidikan, apakah ada tersangka lain yang juga ikut terlibat,” ujarnya.
Editor: denkur