Babak Baru Kasus SPK Fiktif di Sukabumi, Kejari Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Babak baru kasus SPK fiktif di Kabupaten Sukabumi. Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) menetapkan tiga orang jadi tersangka.


DARA | Pengungkapan kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif terus berlanjut. Tiga orang yang telah ditetapkan jadi tersangka itu berinisial H, D dan S. Mereka adalah pejabat pembuatan komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Dugaan SPK fiktif ini terjadi tahun 2016 silam di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Para pejabat yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu diduga kuat ikut terlibat dalam perkara yang disinyalir merugikan keuangan negara lebih dari Rp37 miliar.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 dengan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023, dengan total sebesar Rp37.337.076.824.

Kejari Kabupaten Sukabumi sebelumnya sudah menerima uang titipan dari 36 pengusaha sebesar Rp10,4 milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju SH. MH., mengatakan, saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan sejak ditetapkan.

Dua orang tersangka masih berstatus sebagai ASN, sedangkan yang satunya sudah memasuki masa paripurna.

“Untuk dua puluh hari kedepan para tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan di titipkan di lembaga pemasyarakatan Warungkiara,” ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Para tersangka diancam Pasal 2 dan 3 Undang undang Tipikor.

“Kita proses dulu tiga orang ini, setelah itu kita lihat dulu hasil dari penyidikan, apakah ada tersangka lain yang juga ikut terlibat,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru