Babak Baru Kasus SPK Fiktif di Sukabumi, Kejari Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Babak baru kasus SPK fiktif di Kabupaten Sukabumi. Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) menetapkan tiga orang jadi tersangka.


DARA | Pengungkapan kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif terus berlanjut. Tiga orang yang telah ditetapkan jadi tersangka itu berinisial H, D dan S. Mereka adalah pejabat pembuatan komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Dugaan SPK fiktif ini terjadi tahun 2016 silam di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Para pejabat yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu diduga kuat ikut terlibat dalam perkara yang disinyalir merugikan keuangan negara lebih dari Rp37 miliar.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 dengan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023, dengan total sebesar Rp37.337.076.824.

Kejari Kabupaten Sukabumi sebelumnya sudah menerima uang titipan dari 36 pengusaha sebesar Rp10,4 milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju SH. MH., mengatakan, saat ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan sejak ditetapkan.

Dua orang tersangka masih berstatus sebagai ASN, sedangkan yang satunya sudah memasuki masa paripurna.

“Untuk dua puluh hari kedepan para tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan, dan di titipkan di lembaga pemasyarakatan Warungkiara,” ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Para tersangka diancam Pasal 2 dan 3 Undang undang Tipikor.

“Kita proses dulu tiga orang ini, setelah itu kita lihat dulu hasil dari penyidikan, apakah ada tersangka lain yang juga ikut terlibat,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB