Babak baru dari kasus tewasnya 10 siswi di Sungai Sempor, Sleman. Tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan pasal kelalaian.
DARA | SLEMAN – Tiga tersangka itu yakni Isfan Yoppy Andrian (36) warga Caturharjo, Riyanto (58) warga Turi, dan Danang Dewo Subroto (58) warga Ngaglik.
Dikutip dari detikcom, Wakapolres Sleman Kompol M Akbar Bantilan mengatakan, ketiganya merupakan inisiator dan penentu lokasi. Namun, saat tragedi susur Sungai Sempor itu terjadi, ketiganya tidak ada di lokasi. Umpamanya Isfan, malah meninggalkan lokasi. Kembali saat melakukan pertolongan.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo mengatakan, Riyanto sebagai Ketua Pramuka SMPN 1 Turi, justru malah tinggal di sekolah. Sedangkan Danang Dewo hanya menunggu di garis finish. Padahal, ketiga tersangka ini memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka.
“Para tersangka ini tidak ikut turun. Riyanto menunggu di sekolah, Isfan Yoppy itu pas anak-anak turun pergi transfer, dan Danang menunggu di jembatan finish,” ujar AKP Rudy, Selasa (25/2/2020).
Para pembina juga diduga tidak menyiapkan perlengkapan pengaman dengan matang. “Harusnya pembina memikirkan faktor keselamatan, seperti tali dan pelampung, akibatnya 10 siswi meninggal,” sambung Kompol Akbar.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Kini mereka ditahan di Mapolres Sleman.
Diberitakan sebelumnya, 249 siswa SMPN 1 Turi hanyut di Sungai Sempor saat lakukan penyusuran sungai itu dalam kegiatan pramuka, pukul 15.30 WIB, Jumat 21 Februari 2020.
Sungai itu berada di Padukuhan Dukuh Desa Donokerto Kecamatan Turi Kabupaten Sleman Yogjakarta.
Namun, tiba-tiba air sungai itu membesar dan sangat deras, hingga menghanyutkan ratusan siswa itu. Akibatnya 10 siswi tidak tertolong dan meninggal terbawa hanyut.***
Editor: denkur