Bacakan Eksepsi, Munarman Sebut Penangkapan Dirinya Harus Masuk Guinness World of Record

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Munarman (Foto: Inilah.com)

Munarman (Foto: Inilah.com)

Munarman membacakan nota pembelaan atas dakwaan atau eksepsi di persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Eks sekretaris Front Pembela Islam (FPI) ini salah satunya mengatakan, penangkapan atas dirinya harus masuk dalam rekor dunia atau Guinness World of Record.


DARA – “Sungguh hebat luar biasa dan patut diusulkan untuk masuk Guinness Book Of World Record cara kerja dalam penetapan saya sebagai tersangka tersebut. Sebab peristiwa yang terjadi enam tahun lalu baru dilaporkan pada 15 April 2021 oleh seseorang yang bernama Imam Subandi sebagaimana laporan polisi,” kata Munarman.

“Lalu pada tanggal yang sama juga direktur penyidikan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menerbitkan surat pemberitahuan,” imbuhnya seperti dikutp dara.co.id dari Republika, Rabu (15/12/2021).

Proses kasus yang menimpanya disebut sangat cepat dan analisis yang dibuat secara kilat. “Artinya, peristiwa enam tahun yang lalu dengan secepat kilat direspons dan langsung dimulai penyidikannya dengan proses analisis superkilat dan supercepat,” ujarnya.

Munarman mengaku mulai menjadi target dipenjarakan karena membela enam anggota laskar FPI yang meninggal dalam insiden di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

“Bermula dari pernyataan saya yang membela korban pembantaian keji tidak berperikemanusiaan, dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq, yang menyebabkan dimulainya diri saya dijadikan target untuk dipenjarakan,” kata Munarman.

Kemudian, ia melanjutkan, sejak ia menyatakan bahwa para enam pengawal Habib Rizieq tidak memiliki senjata api dalam peristiwa tersebut, datanglah orang-orang suruhan komplotan para pembantai melaporkan dia ke polisi untuk memenjarakan dirinya. Ia tidak menjelaskan lebih lengkap terkait komplotan yang ingin memenjarakan dirinya. Namun, pastinya kelompok tersebut memiliki kekuasaan yang penuh.

“Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan full power,” katanya.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menerangkan, agenda kliennya di UIN Ciputat adalah untuk memberikan materi ilmiah kepada peserta seminar. Dugaan keterlibatan Munarman dengan baiat kepada ISIS seperti yang diurai dalam surat dakwaan, menurut Aziz, tidak sesuai dengan materi yang disampaikan.

“Faktanya beliau mengisi materi yang maksudnya adalah bahaya perkembangan ISIS. Artinya, hati-hati, makanya dokumen yang dikeluarkan itu Rand Coorporation, National Intelegent Central (NIC), itu yang di-publish oleh beliau,” kata Aziz.

Menurut dia, Munarman justru mengingatkan adanya upaya menjelekkan Islam lewat istilah-istilah Islam seperti jihad. “Disampaikan, hati-hati loh ada upaya-upaya membuat buruk umat Islam, terminologi dalam Islam tekait dengan terorisme ini,” ujarnya.

Aziz mengatakan, untuk menilai kegiatan Munarman bukan mendorong untuk kegiatan teror bisa dilihat dari materi yang diberikan. Materi seperti Rand Coorporation dan NIC adalah bukti yang disebutnya tidak terkait dengan dukungan kepada terorisme.

“Sederhananya materi yang disampaikan tentang Rand Coorporation, dokumen tekait Zionis sebagai upaya untuk mendiskreditkan ajaran Islam, terminologi Islam, jihad, dan sebagainya,” katanya.

Masih dikutip dari Republika, pada persidangan pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Jaksa menyebut tindakan Munarman itu dilakukan sepanjang 2015 di beberapa lokasi.

Di antaranya Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

“Terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional,” kata jaksa.

Jaksa lalu mendakwa Munarman berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2014 di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat. Jaksa menyebut, propaganda ISIS juga berhasil memengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, pada sekitar 6 Juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

“FAKSI, Forum Aksi Solidaritas Islam, mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban Islamiyah darul khilafah,” kata jaksa.

Jaksa juga menyampaikan kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi selaku amir atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti Munarman bersama dengan sekitar ratusan orang lainnya.

“Mereka antara lain saksi Koswara alias Abu Hanifah alis Abu Kembar, saksi Abu Wahid, saksi Agung Fimansyah, saksi Hendra Minarto alias Babeh, saksi Hendro Fernando alias Edo, dan saksi Armei,” ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, Munarman dibaiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi bersama orang lainnya dengan dipimpin oleh Ustaz Syamsul Hadi yang belum tertangkap. “Dengan cara Ustaz Syamsul Jadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa,” kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan kalimat baiatnya seperti di bawah ini, “Saya berbaiat kepada khalifah Muslimin Syekh Abu Bakar Al Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang. Serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata”.

Akibat tindakan tersebut, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa juga mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Editor: denkur

Berita Terkait

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 10:28 WIB

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Berita Terbaru