Ada aksi sawer uang dilakukan Ketua DPD Nasdem beserta istrinya usai daftar jadi Bacaleg di KPU Garut, Kamis 11 Mei 2023. Bawaslu sesalkan sikap itu.
DARA | Aksi sawer uang tersebut dilakukannya sambil menaiki dodombaan. Disusul bacaleg Partai Nasdem lainnya, di depan Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengatakan, aksi itu tidak seharusnya dilakukan, apalagi terjadi di lingkungan Kantor KPU Garut yang nota bene merupakan penyelenggara pemilu.
“Sangat menyayangkan sebetulnya sih, apalagi hal itu dilakukan masih di area Kantor KPU sebagai penyelengggara pemilu,” ujar Ahmad, Kamis (11/5/2023).
Menurut Ahmad, meski saat ini masih tahapan pendaftaran bacaleg, artinya belum masuk dalam calon anggota legislatif, namun aksi bagi-bagikan uang tersebut dinilai tidak elok dan seharusnya tidak dilakukan.
Ahmad menilai sebagai peserta pemilu 2024 harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam setiap kegiatan pemilu.
Ahmad pun menyebutkan, pihaknya akan membawa dan membahas aksi sawer uang tersebut ke rapat pleno, apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
“Nanti akan coba kita bahas dahulu apakah ini masuk ada unsur pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Iim Imron, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Garut juga sangat menyayangkan aksi sawer uang tersebut. Apalagi itu dilakukan di proses pengajuan calon.
“Ya, tentunya Bawaslu sangat menyayangkan adanya aksi tersebut. Pertama, ini di awal pengajuan calon. Kedua, terjadi di lingkungan penyelenggara pemilu di area kantor KPU , dimana di sana ada Komisioner KPU dan Bawaslu juga hadir. Jadi tentu sangat disayangkan,” katanya.
Meski begitu, Iim menyebutkan saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan jika aksi sawer uang di area kantor KPU Garut itu melanggar.
Pihaknya, lanjut Iim, terlebih dahulu akan melakukan pembahasan di rapat pleno. Menurutnya, pembahasan dugaan adanya pelanggaran itu tidak harus menunggu adanya laporan dulu karena itu adalah temuan dan pihaknya menyaksikan.
“Karena kita menyaksikan, ada di sana, itu adalah temuan. Jadi tidak menunggu laporan. Makanya Bawaslu akan lakukan pembahasan di rapat pleno atas dugaan pelanggaran tersebut. Nanti kita akan klarifikasi hasil pleno,” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, membenarkan adanya aksi sawer atau bagi-bagi uang yang dilakukan oleh bacaleg dari Partai Nasdem tersebut. Menurutnya, hal itu diluar dugaan pihaknya dan terjadi secara spontan.
Junaidin pun mengaku jika dirinya sudah berupaya memberitahukan dengan memberi kode tangan silang kepada mereka untuk menghentikan aksi sawer uang yang dilakukan di lingkungan kantor KPU Garut tersebut.
“Kami tidak tahu itu akan terjadi, itu di luar kendali. Kami juga sudah mencoba menghentikannya dengan memberi kode,” ujarnya.
Junaidin berharap, aksi sawer uang saat pendaftaran bacaleg itu tidak terjadi lagi, apalagi dilakukan di lingkungan kantor KPU.
Ia pun mengimbau, ke depan bacaleg tidak melakukan kegembiraan secara berlebihan dalam pesta demokrasi ini dengan menyawer uang ke tengah kerumanan orang.
“Ke depan kami harap tidak ada lagi aksi seperti itu, atraksi biasa saja,” katanya.
Aksi sawer uang itu terekam kamera warga yang hadir di sana, sehingga dalam waktu singkat videonya pun menyebar di aplikasi media sosial (medsos).
Editor: denkur