Tiga pelaku tawuran diciduk polisi.
DARA | Tawuran itu terjadi di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu lalu.
Tiga pelaku yang ditangkap polisi berinisial AR berusia 15 tahun warga Kecamatan Citamiang, AM berusia 19 tahun warga Kecamatan Warudoyong, dan RA berusia 17 tahun warga Kecamatan Warudoyong.
Satu diantara tiga pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu, 20 Desember 2023.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, tawuran tersebut mengakibatkan korban yang masih di bawah umur bernisial MF mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.
“Korban mendapat luka sobek di bagian leher sebelah kiri dan luka sobek di punggung sebelah kanan. Korban warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi,” kata AKP Bagus dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).
Pelaku AR, kata AKP Bagus, melakukan pembacokan ke arah punggung korban sebanyak satu kali. Kemudian AM membonceng salah satu pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran. Sedangkan RA berperan sebagai penyimpan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku.
“Korban yang dalam kondisi terluka parah kemudian dibawa ke RSUD AL Mulk Kota Sukabumi hingga harus menjalani operasi akibat luka yang didapat,” ujarnya.
Diketahui baik korban maupun pelaku sama-sama janjian di media sosial Instagram untuk melakukan tawuran sambil membawa senjata tajam.
Baik korban maupun pelaku berasal dari dua kelompok yang saling berlawanan dan ingin menunjukan siapa yang paling disegani.
“Jadi tawuran ini tidak ada permasalahan sebelumnya. Mereka nge-share di Instagram, janjian untuk tawuran. Mereka janjian di satu tempat. Karena itu kami minta masyarakat agar menjaga anak-anaknya,” lanjut Bagus.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah celurit panjang, satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku. Polisi juga masih mengejar satu pelaku pembacokan lainnya.
Para pelaku dikenakan pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 9 tahun. Serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun,” ujar Bagus.
Editor: denkur