Bacok Lawannya, Tiga ABG Pelaku Tawuran Diciduk Polisi

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Tiga pelaku tawuran diciduk polisi.

DARA | Tawuran itu terjadi di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu lalu.

Tiga pelaku yang ditangkap polisi berinisial AR berusia 15 tahun warga Kecamatan Citamiang, AM berusia 19 tahun warga Kecamatan Warudoyong, dan RA berusia 17 tahun warga Kecamatan Warudoyong.

Satu diantara tiga pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu, 20 Desember 2023.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, tawuran tersebut mengakibatkan korban yang masih di bawah umur bernisial MF mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

“Korban mendapat luka sobek di bagian leher sebelah kiri dan luka sobek di punggung sebelah kanan. Korban warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi,” kata AKP Bagus dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

Pelaku AR, kata AKP Bagus, melakukan pembacokan ke arah punggung korban sebanyak satu kali. Kemudian AM membonceng salah satu pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran. Sedangkan RA berperan sebagai penyimpan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku.

“Korban yang dalam kondisi terluka parah kemudian dibawa ke RSUD AL Mulk Kota Sukabumi hingga harus menjalani operasi akibat luka yang didapat,” ujarnya.

Diketahui baik korban maupun pelaku sama-sama janjian di media sosial Instagram untuk melakukan tawuran sambil membawa senjata tajam.

Baik korban maupun pelaku berasal dari dua kelompok yang saling berlawanan dan ingin menunjukan siapa yang paling disegani.

“Jadi tawuran ini tidak ada permasalahan sebelumnya. Mereka nge-share di Instagram, janjian untuk tawuran. Mereka janjian di satu tempat. Karena itu kami minta masyarakat agar menjaga anak-anaknya,” lanjut Bagus.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah celurit panjang, satu unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku. Polisi juga masih mengejar satu pelaku pembacokan lainnya.

Para pelaku dikenakan pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 9 tahun. Serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun,” ujar Bagus.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB