Badan Kesbangpol Kota Bandung Gelar Kemah Parpol di Kampung Sampireun Garut

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kesbangpol, Kota Bandung, Kemah Politik, Parpol

Kesbangpol, Kota Bandung, Kemah Politik, Parpol

“Kami mengundang narasumber dari Bawaslu Kota Bandung, KPU Kota Bandung, hingga unsur pemerintah dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.


DARA- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung menggelar Kemah Partai Politik di Kampung Sampireun, Jalan Raya Kamojang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Kepala Bakesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan, kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua hari, mulai Rabu sampai Kamis (14-15/9/2022), yang diikuti 24 partai politik (parpol) di Kota Bandung dengan jumlah peserta sebanyak 55 orang kader partai.

“Dari ke-24 parpol itu 9 di antaranya partai lama, sisanya partai baru,” ujarnya di Kampung Sampiren, Jalan Raya Kamojang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Rabu (14/9/2022).

Adapun ke-24 partai yang mengikuti kegiatan Kemah Partai Politik 2022 Kota Bandung ini, menurut Bambang, yaitu PKS, Partai Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKB, PSI, PPP, Partai Garuda, Perindo, PAN, Partai Hanura, dan PBB. Selanjutnya PKP, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, serta Partai Negeri Daulat Indonesia.

Bambang menyebutkan, dipilihnya Kabupaten Garut sebagai tempat pelaksanakan Kemah Partai Politik 2022 ini tidak lain untuk membangkitkan rasa kebersamaan antar kader parpol Kota Bandung. Pihaknya, ungkap Bambang, sengaja mengambil lokasi kegiatan di luar Kota Bandung dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kebersamaan antar kader.

Ia menuturkan, pada kegiatan tersebut, para anggota parpol yang hadir mendapatkan sejumlah materi dan sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 serentak dengan menghadirkan sejumlah nara sumber dari pihak terkait yang akan memberikan edukasi pada perwakilan parpol.

“Kami mengundang narasumber dari Bawaslu Kota Bandung, KPU Kota Bandung, hingga unsur pemerintah dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.

Bambang mengatakan, dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Bandung memberikan pemahaman dan edukasi mengenai pelangaran dalam Pemilu. Materi yang diberikan itu bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu di kemudian hari. Sementara dari KPU, lanjutnya, memaparkan terkait pelaksanaan sejumlah tahapan Pemilu.

“Sedangkan dari Bakesbangbol Provinsi Jabar menjelaskan teknis pelaksanaan pengelolaan hibah untuk parpol,”katanya.

Bambang menyebutkan, pelaksanaan Pemilu di Kota Bandung memerlukan dukungan semua stakeholder, terutama dari konstituen parpol. Ia berharap, konstituen dan kader parpol ini bisa memberikan sosialisasi pada masyarakat, agar pemahaman masyarakat meningkat dan terlibat langsung apa itu hak pilih apa itu hak dipilih.

“Secara tidak langsung, ini membuat indeks demokrasi akan meningkat,” katanya.

Bambang menambahkan, selain Kemah Partai Politik, Bakesbangpol Kota Bandung juga sudah melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilu serentak. Di antaranya mengundang tokoh masyarakat dari 30 kecamatan di Kota Bandung tentang kegiatan pendidikan politik.

“Ke depan, pendidikan politik ini berlanjut juga ke tingkat kelurahan, agar masyarakat bisa terlibat secara langsung baik di tingkat TPS hingga Panwasnya, karena mereka turut serta dalam penyelenggaraan Pemilu,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kota Bandung, Fereddy, menyebutkan, salah satu materi yang diberikan yakni dasar hukum terkait pelaksanaan Pemilu. Ia menuturkan, aturan yang dipakai merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Fereddy, turunan dari UU ini adalah Perbawaslu No 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kemudian Perbawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, dan Perbawaslu No 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Diungkapkan Fereddy, sejumlah penanganan pelanggaran Pemilu berbeda bergantung dari jenis pelanggarannya itu sendiri. Pada pelanggaran yang bersifat administrasi, pelanggaran ini diterima hingga diputus oleh Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Bawaslu Kota, untuk kemudian ditindaklanjuti ke KPU.

Kemudian, tambahnya, pada pelanggaran yang bersifat pidana, tindak lanjutnya dilakukan ke kepolisian-kejaksaan dalam sentra Gakkumdu, lalu pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Bawaslu Provinsi dapat menerima laporan untuk kemudian diteruskan ke DKPP.

“Sedangkan pelanggaran perundang-undangan yang bukan pelanggaran Pemilu tindak lanjutnya ke instansi berwenang,” katanya.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Kabupaten Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kementerian HAM RI
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB