Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung terpaksa menunda penegakan hukum (law enforcement) terhadap para wajib pajak. Alasannya, selain karena persoalan Covid-19 yang masih berlangsung, juga itu bagian dari upaya merangsang para wajib pajak untuk tetap membayar kewajibanya di masa pandemi.
DARA | BANDUNG – “Kita merelaksasi law enforcement perolehan pajak. Antara lain adalah kebijakan insentif pajak berupa relaksasi pajak yang menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak yang berlaku hingga Desember 2020,” ujar Kepala Bidang Pengendalian BPPD Kota Bandung, Apep Insan Parid, di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2020).
Hal itu, diutarakannya sesuai dengan Peraturan Walikota No 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwal No 42 Tahun 2020. Pembebasan denda pajak ini juga berlaku untuk denda pembayaran pajak dari tahun 2018 kebelakang.
Guna terus merangsang raihan pajak, BPPD Kota Bandung juga memberikan keleluasaan atas pelaporan pajak.
Dalam kondisi normal setiap wajib pajak harus memberikan pelaporan per tanggal 15 setiap bulannya. Namun di masa pandemi diberikan keringanan dan kelonggaran dalam pelaporannya.
“Terakhir adalah kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan bagi rumah/objek pajak yang nilai SPPT nya sampai dengan Rp100 ribu otomatis akan dihapuskan. Bagi veteran pejuang kemerdekaan serta pemegang Bintang Jasa Gerilya yang menerima penghapusan. Tetapi harus melalui prosedur pelaporan terlebih dahulu,” tuturnya.
Meski memberikan keringanan, pihaknya berharap dan mengimbau kepada semua wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai dengan kewajibannya.
“Dan kami akan terus lakukan langkah persuasif kedepan,” serunya.
BPPD tetap optimis untuk terus melakukan tindakan persuasif kepada semua wajib pajak agar dapat memanfaatkan relaksasi pajak dengan baik, namun tetap mengawasi dan mengimbau supaya pembayaran pajak tetap dipatuhi agar target pajak Kota Bandung dapat diraih di akhir tahun 2020.
Sebelumnya, Sekretaris BPPD Kota Bandung Gun Gun Sumaryana mengungkapkan, raihan pajak tahun 2020 memang sangat turun drastis. Pada April 2020, Kota Bandung hanya meraih pajak sebesar Rp111 miliar. Padahal di periode yang sama tahun sebelumnya, bisa mencapai Rp138 miliar. Bahkan saat Mei lalu, raihan pajak hanya mencapai Rp55 miliar. Sedangkan di Mei 2019 mencapai Rp154 miliar.
“Hingga bulan ini, meski ekonomi sudah mulai menggeliat, namun pajak belum menunjukan hasil yang cukup signifikan. Kota Bandung baru mendapatkan raihan pajak sebesar Rp1,1 triliun. Tentunya kita semua berharap dan terus berdoa wabah ini cepat berlalu dan cepat pulih agar pendapatan pajak dapat naik kembali,” pungkasnya.***
Editor: denkur