“Ketika berhenti di lampu merah dengan kondisi yang cukup lama sesuai definisi UU Lalulintas dan fungsi dari parking brake di buku manual sebaiknya digunakan,” kata Reza.
DARA| JAKARTA- Pengemudi tak jarang menggunakan parking brake atau rem parkir atau sering disebut juga dengan rem tangan ketika berhenti di lampu merah. Kendati tak sepenuhnya dilarang. Instruktur Rifat Drive Labs, Erreza Hardian hal ini bisa diaplikasikan tergantung situasi.
Ia berujar berhenti dalam hal ini mengacu dalam artian UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
“Ketika berhenti di lampu merah dengan kondisi yang cukup lama sesuai definisi UU dan fungsi dari parking brake di buku manual sebaiknya digunakan,” kata Reza, dilansir detik.com.
“Fungsi rem parkir ini dapat digunakan sebagai pengganti rem utama jika mobil dalam kondisi berhenti yang cukup lama,” ungkap Reza.
Namun Reza mengatakan saat menggunakan parking brake di lampu merah, pengemudi sebaiknya tidak melakukan kegiatan lain yang bisa mengganggu konsentrasi. Kewaspadaan terhadap kondisi sekitar harus tetap terjaga.
“Kita tetap waspada kepada lingkungan sekitar walau fungsi service brake (rem kaki) digantikan oleh parking brake,” tutur Reza.
Memang saat menggunakan rem tangan di lampu merah, pengendara bisa rehat sejenak, namun Reza menggarisbawahi situasi jalanan merupakan tempat dibutuhkannya konsentrasi.
“Tetap fokus (ketika penggunaan rem tangan di lampu merah-Red) adalah dengan tetap melakukan search evaluation dan excecute alias mata kita jelalatan mengamati kondisi sekitar,” kata Reza.
Editor : Maji