Bagi Koruptor Bansos, KPK Pernah Ancam Hukuman Mati

Minggu, 6 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Antara)

Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Antara)

Sejak awal wabah corona menerjang Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah mengingatkan kepada pejabat negara agar tidak melakukan korupsi dana anggaran Covid-19.


DARA | JAKARTA – Firli pun mengancam tidak segan-segan menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu, 29 April 2020, seperti dikutip dara.co.id dari okezone.com, Minggu (6/12/2020).

Saat ini, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari Batubara diduga mendapat ‘jatah’ Rp17 miliar dari hasil pengadaan paket bansos Covid-19 tersebut. Ia pun telah ditetapkan tersangka.

Lantas, akankah KPK menerapkan hukuman mati untuk Mensos Juliari Peter Batubara?

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan dirinya paham terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Di mana, dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara maka diancam hukuman mati.

“Ya di Ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ujar Firli Bahuri usai menggelar konferesi penetapan tersangka terhadap Juliari Batubara di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), dini hari.

Firli juga mengaku memahami bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana non-alam, sehingga Firli memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19.

“Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 99,” tegasnya.

Firli juga berjanji pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin mencari bukti-bukti yang kuat untuk bisa membuktikan adanya kerugian negara dalam perkara ini. Jika terdapat kerugian negara dalam perkara ini, maka para tersangka berpeluang diancam hukuman mati.

“Saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud pasal 2 itu,” ujar Firli.

“Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.***

Editor: denkur | Sumber: okezone.com

Berita Terkait

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini
Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi
Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Jaga Ekosistim TPA Saimukti, Penanganan Sampah Bandung Raya Dilakukan Kewilayahan
KAI Group Layani 39,08 Juta Penumpang Selama Januari 2025, Simak Data Berikut Ini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:27 WIB

Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:35 WIB

Besti 2025 Dibuka Lagi Lho, Siapkan Syarat-syarat Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WIB

Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Soal Pagar Laut Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:54 WIB

Soal Pagar Laut Bekasi, KKP Beri Sanksi PT TRPN

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB