Bagi Koruptor Bansos, KPK Pernah Ancam Hukuman Mati

Minggu, 6 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Antara)

Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Antara)

Sejak awal wabah corona menerjang Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pernah mengingatkan kepada pejabat negara agar tidak melakukan korupsi dana anggaran Covid-19.


DARA | JAKARTA – Firli pun mengancam tidak segan-segan menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu, 29 April 2020, seperti dikutip dara.co.id dari okezone.com, Minggu (6/12/2020).

Saat ini, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari Batubara diduga mendapat ‘jatah’ Rp17 miliar dari hasil pengadaan paket bansos Covid-19 tersebut. Ia pun telah ditetapkan tersangka.

Lantas, akankah KPK menerapkan hukuman mati untuk Mensos Juliari Peter Batubara?

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan dirinya paham terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Di mana, dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara maka diancam hukuman mati.

“Ya di Ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ujar Firli Bahuri usai menggelar konferesi penetapan tersangka terhadap Juliari Batubara di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), dini hari.

Firli juga mengaku memahami bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana non-alam, sehingga Firli memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19.

“Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 99,” tegasnya.

Firli juga berjanji pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin mencari bukti-bukti yang kuat untuk bisa membuktikan adanya kerugian negara dalam perkara ini. Jika terdapat kerugian negara dalam perkara ini, maka para tersangka berpeluang diancam hukuman mati.

“Saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud pasal 2 itu,” ujar Firli.

“Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.***

Editor: denkur | Sumber: okezone.com

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:19 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB