Telat bayar PKB 5 tahun? Jangan khawatir, ada tawaran amnesti dari Bapenda Jabar. Caranya, silakan simak penjelasannya.
DARA | BANDUNG – Bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan 10 November tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menawarkan bebas denda (amnesti) pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk semua tunggakan pajak dan diskon pajak kendaraan (menunggak 5 tahun atau lebih) pada pembayaran periode 10 November hingga 10 Desember 2019 dengan mengikuti program Double Untung 10-10.
Menurut Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko, program Double Untung 10-10 ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya. “Ini kami tujukan untuk yang menunggak pajak dalam jangka waktu cukup panjang, 5 tahun atau lebih. Dendanya dihilangkan, bahkan bayarnya dikurangi cukup empat tahun pokok pajak. Tahun kelima tidak perlu bayar karena kami bebaskan pokoknya,” katanya, di Gedung Sate, kemarin.
Meski begitu, Hening mengingatkan, masyarakat tetap harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun. “Dia harus urus STNK baru dengan datang ke kantor induk dan bayar untuk yang ke depan. Jadi yang ke belakang ini (yang) diberi pengampunan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, program Double Untung 10-10 bertepatan perayaan Hari Pahlawan ini sekaligus kampanye untuk menjadikan masyarakat taat pajak sebagai pahlawan bagi daerahnya. Tawaran amnesti denda pajak dan diskon pajak dalam program ini bisa didapatkan melalui semua pelayanan Bapenda Jawa Barat, termasuk pembayaran Samsat J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga di Bank bjb.
“Satu syarat, kalau STNK sudah mati, tetap datang untuk urus STNK ke depan. Jangan sampai (pajak) sudah dibayar. Tapi tidak diurus karena (proses) belum lengkap, sekalian urus STNK,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan